IKIP Kaltim Anjlok, Transparansi APBD Kaltim Dipertanyakan

SAMARINDA — Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai turunnya peringkat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kalimantan Timur dari posisi tiga besar nasional ke peringkat ke-13 pada tahun 2025 menjadi sinyal kuat melemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi ini, menurutnya, berkaitan erat dengan belum terbukanya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik.

Purwadi menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan kebijakan fiskal yang kredibel dan berdampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.

“Dari peringkat tiga nasional turun ke posisi 13 itu bukan penurunan biasa. Ini alarm keras. Ketika transparansi bermasalah, hampir pasti tata kelola APBD juga bermasalah,” ujar Purwadi, Selasa (16/12/2025).

Ia menyoroti pernyataan pemerintah daerah yang menyebut realisasi fisik APBD telah mencapai 83 persen dan realisasi keuangan sekitar 75 persen. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan kualitas belanja daerah jika tidak disertai keterbukaan data yang rinci dan dapat diverifikasi publik.

“Publik tidak tahu OPD mana yang kinerjanya baik, proyek apa yang benar-benar berdampak pada ekonomi rakyat, dan mana yang sekadar menghabiskan anggaran. Ini berbahaya bagi kesehatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Purwadi kemudian mengaitkan kondisi ini dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sebelumnya menyampaikan target serapan APBD Kaltim di kisaran 93 hingga 95 persen. Dalam pernyataannya di berbagai kesempatan, gubernur juga menjanjikan penerapan mekanisme reward and punishment bagi organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan capaian serapan anggaran.

“Tentu publik menunggu janji itu. OPD mana yang sudah mencapai target, dan OPD mana yang masih ‘rapor merah’. Pengumuman seperti ini seharusnya disampaikan secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah secara objektif,” kata Purwadi.

Menurutnya, transparansi serapan anggaran per OPD merupakan bagian penting dari praktik good governance, sekaligus wujud nyata keterbukaan informasi publik yang selama ini didengungkan.

Dalam perspektif ekonomi publik, Purwadi menjelaskan bahwa belanja pemerintah yang tidak transparan cenderung memiliki multiplier effect yang rendah. Alokasi anggaran berisiko tidak tepat sasaran, sehingga gagal mendorong sektor riil, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan UMKM.

“Akibatnya, pertumbuhan ekonomi terlihat bagus di atas kertas, tetapi daya beli masyarakat stagnan. Ketimpangan melebar dan kepercayaan publik menurun,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai anjloknya IKIP Kaltim juga berdampak pada persepsi investor terhadap iklim investasi daerah. Daerah dengan tingkat keterbukaan informasi yang rendah akan dipandang memiliki risiko tata kelola yang tinggi.

“Investor butuh kepastian dan data. Kalau akses informasi publik saja tidak jelas, bagaimana mereka bisa yakin dengan stabilitas kebijakan fiskal daerah?” ujarnya.

Purwadi menambahkan, merosotnya peringkat IKIP dari posisi elit nasional juga memukul reputasi Kaltim yang sebelumnya dikenal progresif dalam keterbukaan informasi. Padahal, reputasi tata kelola yang baik merupakan aset ekonomi penting, terutama dalam menghadapi transisi ekonomi pascatambang.

Ia pun mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan koreksi serius dengan membuka data APBD secara detail dan real time, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, termasuk per proyek dan per OPD.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi strategi ekonomi. Jika janji keterbukaan dan reward punishment benar-benar dijalankan secara terbuka, itu akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong perbaikan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI