Diduga Halusinasi, Pria di Samarinda Ulu Serang Keluarga dengan Parang

SAMARINDA — Insiden kekerasan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Jalan Juanda 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (16/12/2025) malam.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.40 WITA itu mendadak mengubah suasana tenang menjadi mencekam, setelah seorang pria diduga menyerang anggota keluarganya menggunakan parang.

Kejadian bermula saat sebuah keluarga tengah berkumpul di halaman belakang rumah. Tiba-tiba terdengar keributan keras dari dalam ruang tamu. Ketika anggota keluarga mendatangi sumber suara, mereka mendapati korban telah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Korban mengalami luka di bagian tangan kiri akibat sabetan senjata tajam. Situasi sempat semakin tegang ketika terduga pelaku, yang masih memegang parang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, berusaha mengejar anggota keluarga lainnya.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dikendalikan berkat keberanian ayah kandung pelaku, yang turun tangan menenangkan anaknya hingga situasi dapat diredam dan tidak meluas.

Kepada pihak keluarga, pelaku mengaku mengalami halusinasi dan melihat korban sebagai sosok menyeramkan. Pengakuan tersebut mengarah pada dugaan adanya gangguan psikologis pada diri pelaku.

Mendapat laporan kejadian, Tim Quick Response Pamapta Regu I Polresta Samarinda yang dipimpin Rifqhi Sactio Pratama segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

“Setibanya di tempat kejadian perkara, prioritas kami adalah memastikan keselamatan korban dengan segera mengevakuasinya menggunakan ambulans ke rumah sakit,” ujar IPDA Rifqhi.

Secara bersamaan, personel kepolisian juga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya lanjutan serta memulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mengingat pengakuan pelaku terkait halusinasi dan kondisi kejiwaannya, kepolisian mengambil langkah penanganan khusus. Pada pukul 00.10 WITA, personel Pamapta membawa terduga pelaku ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan.(Dim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI