SAMARINDA – Puluhan pedagang Pasar Pagi Samarinda mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Jalan Ir Juanda, Selasa (23/12/2025) pukul 09.00 WITA. Kedatangan massa yang membawa bukti Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) tersebut bertujuan menuntut kejelasan nasib mereka terkait proses relokasi kembali ke bangunan baru Pasar Pagi.
Para pedagang merasa resah lantaran aplikasi pendaftaran lapak yang dijanjikan pemerintah tidak kunjung dapat diakses secara merata. Selain itu, mereka mencium adanya tidak sesuainya data antara pemilik asli dengan penyewa lapak.
Koordinator Aksi, Ade Maria Ulfa, mengungkapkan berdasarkan sosialisasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober lalu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjanjikan para pedagang sudah bisa mendapatkan kepastian lapak pada November dengan target peresmian di bulan Desember.
“Namun sampai hari ini aplikasi itu banyak yang tidak bisa masuk. Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami. Yang diutamakan harus data awal pemilik SKTUB resmi, bukan penyewa yang datang tiba-tiba,” tegas Ade Maria di sela-sela aksi.
Ia menambahkan pedagang memiliki rekaman jejak digital pernyataan Kepala Dinas Perdagangan yang menyebutkan penyewa tidak akan didahulukan kecuali ada sisa lapak.
“Kami melakukan komunikasi persuasif hari ini karena ini urusan ‘piring nasi’ kami. Tapi kalau tidak ada solusi, kami tidak bisa menghalangi teman-teman untuk terus beraspirasi,” tambahnya.
Selain persoalan data, massa menyampaikan keluhan terkait perilaku salah satu oknum pejabat pasar berinisial AA. Pedagang menilai tindakan oknum tersebut sering membentak dan menggunakan kata-kata kasar saat menghadapi pedagang yang ingin bertanya.
“Kami minta tolong kepada Wali Kota Samarinda dan Ibu Kadis, tolong etikanya diperbaiki. Jangan membentak-bentak pedagang, baik yang muda maupun yang tua. Kami juga akan mengawasi kalau ada oknum ASN atau PPPK yang coba bermain-main atau menerima sogok dalam proses ini,” ujar Ade.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, memastikan data para pedagang tidak hilang dan tetap tersimpan di database dinas. Namun saat ini proses verifikasi sedang memasuki tahap krusial.
“Pak Wali meminta selesaikan dulu yang real berjualan dengan pemegang legalitasnya. Artinya pemegang surat (SKTUB) yang dia sendiri yang berjualan di situ. Itu yang kita proses ditahap satu untuk 1.804 petak,” jelas Nurrahmani.
Terkait status penyewa, Nurrahmani menegaskan belum ada keputusan final dari wali kota mengenai siapa yang akan mendapat prioritas apabila terdapat perbedaan antara pemilik surat dan pengguna lapak.
“Kami tidak menghilangkan data, tapi kami perlu melihat kondisi di lapangan dan melaporkannya kembali ke Pak Wali. Mengenai aplikasi, tetap berjalan. Aspirasi pedagang hari ini, termasuk keluhan soal perilaku staf di lapangan, akan kami catat dan tembuskan ke wali kota sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya.
Hingga berita ditulis, situasi di depan Kantor Disdag Samarinda berlangsung kondusif. Pedagang menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan tertulis yang berpihak pada pemilik legalitas resmi.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





