Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja di Samarinda Jelang Ibadah Natal 2025

SAMARINDA – Guna menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal, personel Brimob Batalyon B Pelopor Samarinda Seberang melakukan sterilisasi di sejumlah gereja besar di Kota Samarinda, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WITA difokuskan pada gereja-gereja dengan kapasitas jemaat besar dan tingkat kerawanan yang dinilai cukup tinggi oleh pihak intelijen.

Tim Jibom (Penjinak Bom) Brimob menyisir setiap sudut ruangan menggunakan alat khusus, termasuk Metal Detector untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lokasi ibadah. Titik awal sterilisasi dilakukan di Gereja Katedral, kemudian berlanjut ke gereja di belakang kantor gubernur, serta gereja di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kabagops Polresta Samarinda, Kompol Zarma Putra, menjelaskan langkah tersebut merupakan Prosedur Tetap (Protap) untuk memastikan keamanan sebelum rangkaian ibadah sore dimulai.

“Hari ini ada lima gereja yang menjadi fokus sterilisasi oleh tim Brimob dan Jibom. Kami memilih gereja-gereja ini berdasarkan penilaian intelijen terkait kapasitas pengunjung yang banyak dan potensi kerawanannya,” ujar Kompol Zarma Putra.

Seluruh area mulai dari altar, deretan kursi jemaat, hingga lingkungan luar gereja diperiksa secara detail. Setelah dinyatakan steril dan aman, pihak Brimob akan menyerahkan tanggung jawab pengamanan kepada personel Polsek setempat.

“Setelah sterilisasi selesai dan dinyatakan aman, lokasi langsung dijaga ketat oleh petugas pengamanan dari Polsek. Kami ingin memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa rasa khawatir,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan pihak pengelola gereja untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lokasi ibadah.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI