SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur belum ditentukan, seiring belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur hingga Rabu, (24/12/2025). Seharusnya pada 24 Desember 2025, keputusan tersebut harus final sebelum nantinya berlaku per 1 Januari 2026.
“Masih dalam proses penetapan,” tegas Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Kaltim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 di Gedung B, Komplek DPRD.
Kemungkinan pada malam sebelum pergantian hari, SK Gubernur tersebut akan diterbitkan. Di mana kemungkinan SK tersebut telah ada, hanya menunggu penerbitan.
Dari data yang tersiar, UMP Kaltim akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 2025 dengan besaran 5,12 persen. Yang secara jumlah yaitu sebesar Rp183.322 atau Rp3.762.635. Di mana pada tahun sebelumnya adalah Rp3.579.313,85.
“Sekarang meningkat dari yang sebelumnya meski sedikit, besaran angkanya kita tunggu setelah penetapan, kita tidak boleh mendahului penetapan,” jelas Sri.
Menjadi pertimbangan kenaikan yakni inflasi dan perkembangan ekonomi skala nasional. Sehingga upah minimum itu perlu ditentukan demi kemaslahatan para pekerja.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kebutuhan hidup layak di Kaltim sebesar Rp5.735.353, menjadi nomor dua setelah Provinsi DKI Jakarta. Angka tersebut masih jauh dari UMP yang akan ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengaku tidak dapat berkomentar banyak soal UMP.
“Nah ini saya belum tahu ini, pemerintah yang lebih paham,” katanya saat diwawancarai.
Menurutnya pengumuman lebih baik dapat dilakukan lebih cepat. Namun semua kembali kepada kebijakan pemerintah, ia tidak bersikap mengenai keterlambatan tersebut. Terlebih ini menyangkut nasib jutaan pekerja.
Adapun kemungkinan kenaikan UMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim sebagai berikut:
1. Berau Rp4.391.337,55 (tertinggi)
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134,00
3. Kutai Timur Rp4.067.436,00
4. Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00
5. Samarinda Rp3.983.881,50
6. Balikpapan Rp3.856.694,43
7. Bontang Rp3.799.480,00
8. Paser Rp3.776.998,06
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





