Tabrakan di Jembatan Mahulu, DPRD Kaltim Akan Evaluasi Aktivitas Pelayaran

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memastikan akan memanggil pihak regulator dan operator pelayaran menyusul insiden tabrakan kapal tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Pemanggilan tersebut dijadwalkan dilakukan pada awal tahun 2026, setelah agenda akhir tahun anggaran DPRD rampung.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan insiden tersebut menjadi perhatian serius lintas komisi di DPRD, mengingat Jembatan Mahulu merupakan infrastruktur vital dan aset strategis daerah.

“Dari DPRD, lintas komisi, kami menginginkan adanya pemanggilan kepada regulator maupun operator terkait aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu pasca kejadian kemarin,” kata Hasanuddin Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025).

Dirinya menjelaskan hingga kini DPRD Kaltim belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai kronologi maupun penyebab pasti insiden tersebut. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya itu operator yaitu Pelindo. Sementara regulatornya adalah KSOP atau Kesyahbandaran. Kita belum tahu persis apakah ini kelalaian atau ada faktor teknis lain,” katanya.

Menurutnya rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum dapat dilaksanakan karena kejadian berlangsung di penghujung tahun. Selain keterbatasan waktu, kehadiran para pihak terkait dinilai tidak memungkinkan apabila dipaksakan di akhir Desember.

“Nanti setelah awal tahun, kita RDP. Kita minta keterangan lengkap dari KSOP, Pelindo, dan juga Polair. Baru kemudian bisa disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek keselamatan, DPRD Kaltim menekankan pentingnya penataan pengelolaan aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu. Ia mendorong agar seluruh kegiatan pemanduan dan pengawalan kapal di kawasan tersebut dikelola melalui perusahaan daerah.

“Semua aktivitas assist di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu itu aset daerah. Ke depan harus diberdayakan perusahaan daerah, tidak boleh langsung swasta berhubungan dengan operator atau regulator,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini baru sebagian kecil kapal yang menggunakan skema melalui perusahaan daerah, sementara mayoritas lainnya belum. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah, baik dari sisi pengawasan maupun potensi pendapatan.

“Padahal itu aset daerah. Harusnya dimaksimalkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI