Remisi Natal 2025, 16 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

PASER – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP, karena dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi kepada 16 WBP itu, didasarkan pada Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Di mana 8 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari dan 8 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kedisiplinan, sikap baik, dan komitmen WBP dalam mengikuti pembinaan,” katanya, Kamis (25/12/2025).

Yusuf Mukhrom menekankan penyerahan remisi tersebut menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan hak kepada narapidana sesuai regulasi, sekaligus memperkuat semangat pembinaan kepribadian yang humanis dan berkeadilan.

Remisi khusus diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP, untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Jadikan ini momentum untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI