Terima Remisi Natal 2025, Satu WBP Lapas Tenggarong Langsung Bebas

TENGGARONG – Perayaan Natal 2025 membawa makna tersendiri di Lapas Kelas II A Tenggarong. Di tengah ibadah dan suasana sukacita, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara bebas usai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II).

WBP penerima remisi yakni Micel Libet ad. Robert, menjadi satu-satunya penerima remisi langsung bebas pada Natal 2025. Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol keberhasilan proses pembinaan yang dijalani selama berada di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menegaskan pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hak bersyarat yang mencerminkan perubahan perilaku dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.

“Remisi adalah hak bersyarat. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh setiap WBP sebelum diusulkan,” ujar Suparman.

Pada peringatan Natal 2025, remisi diberikan kepada WBP lain yang beragama Kristen dan Katolik. Dari total 158 WBP beragama Kristen/Katolik, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi, sementara satu orang di antaranya langsung bebas.

Menurut Suparman, salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi adalah tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, termasuk tidak masuk dalam register F.

“Selain itu, perubahan sikap juga menjadi penilaian penting, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas,” imbuhnya.

Kegiatan pemberian remisi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.

Dalam suasana Natal, pihak Lapas membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut berjalan kondusif dengan jumlah pengunjung tercatat sebanyak 33 orang.

Terkait WBP yang belum mendapatkan remisi, Suparman menjelaskan sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan, sementara 17 orang lainnya belum memenuhi syarat karena menjalani subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum enam bulan menjalani masa pidana.

Suparman turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kutai Kartanegara atas dukungan pengamanan selama perayaan Natal.

“Ini adalah wujud nyata sinergitas antara Lapas dan Polri, kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI