UMK Kukar 2026 Naik 5,99 Persen, Pemkab Dorong Daya Beli Masyarakat

TENGGARONG – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi diarahkan untuk menguatkan daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan karakter ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.991.797 atau naik 5,99 persen dibanding UMK 2025 yang berada di angka Rp3.766.379.

Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dengan mempertimbangkan indikator makro ekonomi daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan perhitungan UMK 2026 mengacu pada pertumbuhan ekonomi Kukar sebesar 5,62 persen serta inflasi daerah 1,77 persen.

Dari indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai alfa 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum.

“Penyesuaian ini mengikuti dinamika ekonomi daerah. UMK 2025 menjadi basis perhitungan untuk memastikan kenaikan tetap rasional dan berkeadilan,” kata Aulia.

Hasil formulasi tersebut menghasilkan usulan UMK Kukar 2026 sebesar Rp3.991.797 yang selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.

Tidak hanya UMK, Pemkab Kukar mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, besaran UMSK kini dibedakan berdasarkan karakteristik, risiko, dan perkembangan masing-masing sektor.

Sektor pertambangan dan energi masih menempati posisi teratas dalam struktur upah sektoral. Beberapa usulan UMSK 2026 antara lain adalah sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang Migas sebesar Rp4.104.095.

Kemudian pertambangan minyak bumi sebesar Rp4.104.095, sektor batu bara sebesar Rp4.082.582, industri kapal dan perahu Rp4.039.170, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) Rp4.039.170 dan sektor pemanen kayu Rp4.017.657.

Menurut Aulia, perbedaan nominal UMSK tersebut mencerminkan struktur ekonomi Kukar yang bertumpu pada sektor unggulan, terutama pertambangan, energi, dan industri penunjang.

“Ada sektor yang menjadi primadona dan memiliki kompleksitas serta risiko kerja lebih tinggi, sehingga koefisien penyesuaiannya juga berbeda,” ujarnya.

Pemkab Kukar menargetkan kebijakan UMK dan UMSK 2026 tidak hanya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, tetapi menjaga keseimbangan antara peningkatan upah dan produktivitas tenaga kerja.

Melalui program Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah berkomitmen mendorong peningkatan kompetensi, keterampilan, dan daya saing pekerja lokal agar sejalan dengan kenaikan upah.

“Kenaikan upah harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI