Pemkab Paser Beri Imbauan Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana –

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan momentum pergantian tahun 2026 dengan tidak berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, sebagai bentuk solidaritas terhadap kondisi saudara-saudara di wilayah lain, khususnya di Aceh dan Sumatra yang saat ini tengah mengalami masa sulit.

“Kami mengimbau masyarakat agar dalam perayaan pergantian tahun ini, kita bisa melihat kondisi wilayah lain di negara kita yang saat ini sedang berduka, seperti di Aceh dan Sumatra,” katanya, Jumat (26/12/2025).

Meskipun masyarakat tetap dipersilakan merayakan tahun baru, pemerintah meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, salah satunya dengan pembatasan penggunaan kembang api yang berlebihan.

Menurut Ikhwan, akan lebih baik apabila momentum pergantian tahun diisi dengan refleksi diri dan doa, agar tahun mendatang membawa keberkahan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Intinya mari kita perbanyak berdoa saja di tahun baru, semoga tahun depan menjadi lebih baik lagi bagi kita semua,” tambahnya.

Ikhwan menyampaikan optimisme besar pihaknya dalam pembangunan daerah di tahun 2026 yakni dengan merealisasikan visi besar pemerintah Kabupaten Paser melalui 11 program prioritas yang telah dicanangkan.

“Harapan kita di tahun 2026, Paser bisa menjadi lebih baik dan lebih bagus lagi. Kami berkomitmen menjalankan visi misi Paser Tuntas sesuai dengan 11 program prioritas yang telah dicanangkan,” tegasnya.

Menurut Ikhwan, sinergi antara masyarakat dan pemerintah merupakan kunci utama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah tersebut. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan kerukunan.

“Mari kita bersama-sama menjaga kekompakan antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga, kita bisa bersinergi dalam mewujudkan visi misi Paser Tuntas,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI