1.698 SK PPPK PW Diserahkan, Bupati PPU Pesankan Jalankan Amanah dan Profesional

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memimpin apel pagi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Senin (29/12/2025), di halaman Kantor Bupati PPU.

Sebanyak 1.698 orang resmi menerima SK setelah dinyatakan lulus melalui rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, serta dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

“Bersyukurlah karena tidak semua daerah mampu melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu akibat keterbatasan fiskal. Di PPU, hal ini dapat direalisasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja seluruh aparatur, mengingat keberlanjutan kebijakan kepegawaian sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, Mudyat mendorong seluruh pegawai untuk berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan publik yang optimal, mengingat jumlah pegawai di PPU tergolong besar dibandingkan jumlah penduduk.

Selain itu, dirinya menyinggung rencana mutasi jabatan ke depan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya peningkatan produktivitas kerja.

“Mutasi bukan soal siapa yang terbaik, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan kinerja yang lebih optimal,” terangnya.

Mudyat mengingatkan terkait pengabdian sebagai aparatur pemerintah merupakan sebuah kehormatan. ASN dan PPPK diminta bekerja dengan hati, menjaga komitmen, tidak lalai dalam tugas, serta bijak dalam menyikapi informasi dan menghindari penyebaran hoaks.

Sementara itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan agar para penerima SK benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Taat aturan, disiplin kehadiran, dan bekerja dengan amanah. Kalau lalai, tentu akan ada sanksi,” tegas Abdul Waris Muin.

Ia menambahkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan memanusiakan manusia, terlebih setelah sebelumnya sempat terjadi aksi demonstrasi dari para tenaga yang menantikan kepastian tersebut.

Dengan semangat kolaborasi dan disiplin kerja, Pemerintah PPU berharap PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat pelayanan publik serta mendukung terwujudnya PPU yang unggul, berkeadilan, dan berdaya saing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, para asisten, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI