JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan mengerahkan massa buruh dalam jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Said Iqbal menyebut aksi lanjutan yang direncanakan berlangsung di Jakarta, Selasa (30/12/2025) berpotensi diikuti hingga 20.000 orang dari berbagai elemen buruh.
“Rencana kami besok aksi lagi. Ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir,” kata Said Iqbal saat demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan aksi buruh yang digelar saat ini baru bersifat peringatan awal dan memastikan gelombang demonstrasi akan berlanjut pada awal Januari 2026 apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh.
“Ini aksinya hanya aksi awalan. Nanti kita akan aksi lagi di awal-awal Januari,” ujarnya.
Said Iqbal menjelaskan terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan buruh yakni penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 serta desakan agar Gubernur DKI Jakarta segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Menurutnya penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta tidak sejalan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik.
“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta, karena upah minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL yang diumumkan sendiri oleh BPS,” kata Said.
KSPI mendesak agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,89 juta sesuai nilai KHL. Said Iqbal membandingkan dengan daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
“Upah minimum di Bekasi dan Karawang sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta yang Rp5,73 juta. Apakah itu masuk akal?” ucapnya.
Terkait kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Said Iqbal menilai insentif tersebut tidak dapat dijadikan pengganti kenaikan upah minimum karena bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran daerah.
Ia mencontohkan berdasarkan laporan buruh di kawasan industri Cilincing dan Pulogadung, dari sekitar 300 karyawan di satu pabrik hanya sekitar lima persen yang menerima insentif.
Selain isu UMP DKI Jakarta, KSPI menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan terkait penghapusan atau pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah, agar penetapan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





