Pemkab Kutim Terbitkan SE Tahun Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berlebihan

SANGATTA – Alih-alih berpesta, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) meminta seluruh elemen daerah menahan diri. Imbauan untuk tidak merayakan Tahun Baru 2026 ditegaskan dalam surat edaran bupati dengan alasan situasi kebencanaan dan meningkatnya potensi gangguan ketertiban.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-400.6.1/17758/BUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Pergantian Tahun Baru 2026. Surat edaran itu ditetapkan di Sangatta pada 29 Desember 2025 dan ditandatangani Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Dalam poin pertama edaran itu, Bupati Kutim secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kutim untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026.

“Diinstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pada bagian konsiderans, bupati merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk bencana banjir yang melanda sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta beberapa kecamatan di wilayah Kutim.

Kepada para camat se-Kabupaten Kutim, bupati memberikan arahan berlapis. Camat diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta menyusun langkah mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah kerja masing-masing.

“Camat agar melakukan koordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan Trantibum di wilayah kerja masing-masing,” demikian kutipan arahan dalam edaran tersebut.

Instruksi tersebut menempatkan kecamatan sebagai simpul awal kewaspadaan, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Selain mitigasi bencana, camat diminta memastikan ruang-ruang publik tetap terjaga. Pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum harus dilakukan pada objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, serta ruang publik lainnya.

Imbauan diarahkan kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah menekankan kebijakan itu tidak semata-mata bersifat larangan, melainkan ajakan menumbuhkan kepekaan sosial.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial, serta tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026,” bunyi bagian edaran yang ditujukan kepada masyarakat.

Sebagai penegasan, surat edaran tersebut menyebutkan contoh konkret, seperti larangan pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor. Pemerintah daerah mendorong pengisian pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih hening namun bermakna, seperti ibadah, doa bersama, dan kegiatan sosial.

Surat edaran itu telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menegaskan Tahun Baru 2026 bukan sekadar momentum perayaan, melainkan waktu refleksi dan empati. Di tengah kewaspadaan akibat bencana, pemerintah daerah memilih merawat kepedulian sebagai wujud tanggung jawab sosial bersama.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI