IKN Dipadati Pengujung di 2026, Tembus 10.148 Kendaraan

NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dipadati pengunjung dari berbagai daerah mengawali hari pertama kalender 2026. Pengunjung memadati kawasan IKN, Kamis (1/1/2026) guna mengisi libur Tahun Baru sekaligus melihat langsung perkembangan pembangunan ibu kota baru Indonesia. Pada (1/1/2026) hingga pukul 17.26 WITA, jumlah kendaraan pengunjung IKN mencapai 10.148 unit.

Pada momen tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, turut hadir dan menyapa para pengunjung. Kehadiran Basuki menarik perhatian masyarakat yang antusias berinteraksi dan berfoto bersama.

Selain menyapa pengunjung, Basuki menyempatkan diri mengunjungi salah satu stan pelukis yang berada di kawasan IKN. Dengan gaya santai, ia meminta sang pelukis untuk melukis potret dirinya. Basuki tampak duduk dengan tenang selama proses melukis, sementara sejumlah pengunjung berhenti untuk menyaksikan momen tersebut.

Kepadatan pengunjung di kawasan IKN semakin terasa karena cuaca yang mendukung. Kondisi cuaca terpantau cerah, tidak terlalu panas, dan tidak mendung, sehingga masyarakat merasa nyaman berkeliling dan menikmati suasana.

Para pengunjung tampak antusias melihat berbagai bangunan dan infrastruktur yang telah berdiri di kawasan IKN. Banyak di antara mereka yang mengabadikan momen dengan berfoto serta mengikuti penjelasan mengenai konsep pembangunan ibu kota baru yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Kunjungan masyarakat yang tinggi pada awal 2026 menunjukkan besarnya minat publik terhadap IKN sebagai simbol masa depan Indonesia. Pemerintah berharap antusiasme tersebut dapat terus terjaga seiring dengan progres pembangunan yang terus berjalan.

Pewarta: Insan
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI