Kepala OIKN Basuki Lantik 38 Pejabat Perbendaharaan OIKN

NUSANTARA – Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono resmi menetapkan dan melantik 38 pejabat perbendaharaan di lingkungan OIKN jelang pergantian tahun 2025-2026. Pejabat yang mengelola anggaran untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6 triliun.

Tahun Anggaran 2026, ke 38 pejabat Otorita yang ditetapkan tersebut yakni 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Basuki melantik kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran tersebut di Kantor Otorita IKN, Nusantara, Rabu (31/12/2025).

Dalam pelantikan itu, seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan besarnya anggaran yang telah dialokasikan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaannya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” pesan Basuki.

Mantan Menteri PUPR itu mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi integritas. Pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional tentu tidak main-main.

Dengan telah turunnya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, Otorita IKN optimistis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Untuk diinformasikan pada 2025, ada sejumlah proyek pembangunan di bawah komando OIKN. Antara lain pembangunan gedung dan kawasan Legislatif-Yudikatif, Embung dan Kolam Retensi, serta Kantor OIKN lanjutan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI