Anggota DPRD Kaltim Dukung Tindak Paham Neo-Nazi Ketika Terbukti

SAMARINDA – Isu berkembangnya paham Neo-Nazi dan gerakan kiri yang belakangan menjadi perhatian nasional turut mendapat sorotan di Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai mekanisme pengawasan terhadap gerakan-gerakan tersebut sejatinya sudah berjalan melalui peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Sarkowi mengatakan Kesbangpol memiliki sistem deteksi dini untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi berkembangnya paham-paham ekstrem di daerah. Menurutnya pemantauan dilakukan secara senyap namun tetap terkontrol.

“Kalau menurut saya, kita sebenarnya sudah punya lembaga yang menangani hal tersebut yakni Kesbangpol. Mereka punya sistem deteksi dini dan itu sudah berjalan,” ujar Sarkowi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan berbagai aliran atau paham yang berpotensi mengganggu ketertiban dan persatuan bangsa sejatinya berada dalam pengawasan aparat terkait. Namun yang perlu diwaspadai adalah apabila paham-paham tersebut lepas dari pengendalian dan mulai masuk ke ruang-ruang generasi muda khususnya pelajar.

“Kalau sampai masuk ke anak muda dan pelajar, ini yang berbahaya. Karena itu pemantauan harus terus dilakukan secara ketat agar tidak melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Menurut Sarkowi, penanganan terhadap paham seperti Neo-Nazisme harus dilakukan secara hati-hati. Ia menilai pola pengawasan yang tidak diekspos ke publik merupakan bagian dari strategi agar pergerakan kelompok tersebut dapat terus dipantau tanpa memicu reaksi berlebihan.

“Mirip dengan penanganan aliran sesat dalam keagamaan. Titik-titiknya sebenarnya sudah diketahui, tapi memang tidak di-blow up karena posisinya adalah pemantauan ketat,” katanya.

Meski demikian, Sarkowi menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila sudah terdapat indikasi kuat dan bukti yang jelas bahwa suatu pihak telah melanggar ketentuan hukum.

Ia mengaku sepakat dengan penangkapan terhadap individu atau kelompok yang terbukti menyebarkan paham terlarang dan telah memenuhi unsur delik hukum. Namun, ia mengingatkan pembuktian dalam kasus-kasus seperti ini tidak selalu mudah.

“Kadang indikasinya sudah ada, bahkan berkembang, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara. Tapi mencari bukti yang kuat itu tidak gampang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, langkah yang kerap ditempuh aparat adalah melakukan pemantauan intensif, baik dari jarak dekat maupun jarak jauh. Sarkowi menilai ketika unsur pelanggaran hukum sudah terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan agar menimbulkan efek jera.

Pada sisi lain, ia mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara gegabah tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul.

“Jangan sampai penegakan hukum dilakukan tanpa bukti valid, karena bisa mengarah pada pelanggaran hak-hak sipil. Metode seperti itu justru harus dihindari, jangan sampai menyerupai cara-cara di masa Orde Baru,” pungkas Sarkowi.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI