SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Meski dinilai masih memiliki selisih dengan kebutuhan hidup layak masyarakat, DPRD Kaltim menilai keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur Kaltim merupakan hasil dari proses diskusi panjang antara unsur pengusaha, tim pengupahan, dan perwakilan pekerja. Menurutnya keputusan tersebut tidak mungkin sepenuhnya memuaskan seluruh pihak.
“Penetapan UMP ini tentu melalui diskusi panjang antara pengusaha, tim pengupahan, dan dunia kerja. Tidak mungkin semua kepentingan bisa terakomodasi secara sempurna,” ujar Darlis, Jumat (2/1/2026).
Darlis mengakui adanya pandangan mengenai besaran UMP masih terpaut cukup jauh dari standar kehidupan layak di Kalimantan Timur. Namun ia menekankan pemerintah harus menjaga keseimbangan agar kebijakan upah tidak justru berdampak buruk terhadap dunia usaha dan tenaga kerja itu sendiri.
“Kalau pemerintah terlalu condong ke pekerja, pengusaha pasti keberatan. Sebaliknya kalau terlalu condong ke pengusaha, pekerja yang dirugikan. Maka keputusan ini kita pandang sebagai jalan tengah,” katanya.
Ia menyebutkan DPRD Kaltim sebelumnya mendorong Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah provinsi agar penetapan UMP tidak melewati batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember. Penetapan tepat waktu dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.
“DPRD juga mendesak agar UMP segera ditetapkan karena batas waktunya jelas. Dan itu sudah dipenuhi oleh pemerintah provinsi,” ucapnya.
Dalam kondisi ekonomi yang masih diwarnai efisiensi anggaran dan potensi perlambatan usaha, Darlis menilai penetapan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Menurutnya angka UMP yang terlalu tinggi berisiko mendorong pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain dan berujung pada meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau angka UMP dipaksakan jauh di atas kemampuan dunia usaha, risikonya fatal. Bisa terjadi relokasi usaha dan PHK meningkat. Itu tentu tidak kita inginkan,” jelasnya.
Darlis menegaskan meski masih ada tidak puasanya terhadap besaran UMP Kaltim, keputusan yang diambil pemerintah provinsi patut dihormati sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





