Masih Terpaut Jauh Upah Buruh dan Kelas Atas, DPRD Kaltim Soroti Kesenjangan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masih lebarnya kesenjangan ekonomi antara kelompok pekerja dan kelas menengah atas di daerah Kaltim. Salah satu indikatornya terlihat dari perbedaan upah antara buruh dengan kalangan manajerial dan sektor formal tertentu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan persoalan upah tidak bisa dilepaskan dari struktur ekonomi daerah yang masih timpang. Menurutnya ketimpangan tersebut menjadi tantangan besar dalam pembangunan Kalimantan Timur.

“Kita melihat ada kesenjangan yang luar biasa antara upah buruh dengan kelompok atas, seperti manajer dan sektor tertentu. Ini mencerminkan struktur ekonomi yang belum merata,” ujar Darlis saat diwawancarai di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai selama ini pembangunan masih terlalu menekankan pada pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi pemerataan. Akibatnya kelompok ekonomi atas menikmati peningkatan pendapatan yang jauh lebih cepat dibandingkan pekerja di lapisan bawah.

“Kalau kita hanya mengejar pertumbuhan, maka disparitas akan semakin lebar. Rasio gini bisa semakin besar,” katanya.

Darlis menegaskan DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi agar kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada angka pertumbuhan, tetapi pada pemerataan hasil pembangunan. Namun ia mengakui pendekatan pemerataan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum.

“Pemerataan ekonomi ini tentu berimplikasi pada kebijakan upah. Angka UMP tidak bisa melonjak terlalu tinggi kalau kita ingin menjaga stabilitas dunia usaha,” jelasnya.

Menurutnya kebijakan yang terlalu agresif dalam menaikkan upah tanpa memperhatikan struktur ekonomi justru berpotensi memperparah masalah sosial, termasuk meningkatnya pengangguran akibat PHK.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI