Masih Menjadi Ancaman Serius Kekerasan Psikis di Paser

PASER – Masalah kesehatan mental akibat tekanan emosional menjadi ancaman serius bagi kaum perempuan di Kabupaten Paser. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) pada 2025, kekerasan psikis tercatat sebagai jenis kekerasan yang paling mendominasi dibandingkan jenis kekerasan lainnya.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengungkapkan total laporan kekerasan terhadap perempuan yang masuk selama 2025 mencapai 29 kasus. Di mana apabila dilihat dari jenis kekerasan yang paling banyak terjadi yakni kekerasan psikis yang jumlahnya mencapai 18 kasus, disusul kekerasan fisik 5 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, dan jenis kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus.

“Kekerasan terhadap perempuan ini didominasi oleh kekerasan yang sifatnya psikis. Jadi kekerasan tidak hanya sifatnya fisik yang melukai tapi juga psikis yaitu dari sisi emosional atau kejiwaan,” kata Amir Faisol, Selasa (6/1/2026).

Meski tidak meninggalkan bekas luka seperti halnya kekerasan fisik, nyatanya dampak dari jenis kekerasan tersebut dinilai sangat berbahaya karena mampu mengganggu kesehatan mental seseorang bahkan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian, sehingga tidak boleh dianggap remeh.

Merujuk pada kasus yang pernah terjadi di Jawa Barat, di mana seorang siswa meninggal dunia akibat tidak dapat menahan tekanan psikis, karena mengalami perundungan (bullying) di lingkungan sekolahnya, menunjukkan betapa berbahayanya dampak kekerasan tersebut.

“Jadi kekerasan psikis pun juga berbahaya kalau tidak ditangani, karena nanti pengaruhnya juga kepada kondisi fisiknya. Dia akan mudah sakit, tidak mau makan dan akhirnya bisa membawa ke kematian,” jelasnya.

Tingginya angka laporan di tahun 2025, tidak dipandang Amir Faisol sebagai sebuah kegagalan, melainkan sebagai indikator positif yang menunjukkan keberhasilan pihaknya dalam mengedukasi kaum perempuan di Paser.

Bahkan ia meyakini perempuan di Paser kini tidak hanya memahami hak-haknya tapi memiliki keberanian dan mengetahui ke mana harus melaporkan kejadian kekerasan yang dialami, baik secara fisik maupun psikis.

“Banyaknya laporan yang kita terima ini juga bisa jadi karena semakin teredukasinya perempuan-perempuan di Kabupaten Paser. Bilamana ada terjadi kekerasan terhadap dirinya, dia mengerti ke mana harus melapor,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI