Pelindo Akan Awasi Pengolongan Kapal 24 Jam Pasca Penabrakan Jembatan Mahulu

SAMARINDA – Pasca penabrakan kedua kalinya Jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda, Pelindo yang bertanggungjawab atas pemanduan mengevaluasi kinerjanya. General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt Suparman, mengatakan pihaknya tidak lagi ingin kecolongan.

“Yang perlu kita benahi adalah pada aspek kepanduan. Supaya kepanduan ini tidak hanya beroperasi pada jam-jam operasional pemanduan di bawah jembatan, tetapi bisa beroperasi 24 jam, walaupun tidak ada jadwal pengeluaran kapal di bawah jembatan,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD, Rabu (7/1/2026).

Sebagaimana yang diketahui, insiden di Jembatan Mahulu pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, ditengarai terjadi akibat pengolongan melewati jam pandu. Maka pihak Pelindo mencoba mengoptimalkan aspek pandu mereka.

“Selama ini pengawasan sudah berjalan, hanya memang belum optimal. Ke depan akan kita optimalkan,” lanjut Suparman.

Menurut Suparman, pengoptimalan kurang di aspek pemanduan meski berjalan cukup lancar. Memanfaatkan teknologi radio serta teknologi yang dimiliki Pelindo, Suparman berharap akan adanya perubahan ke depannya, apalagi sampai mengorbankan jembatan.

Perihal kerja sama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) yakni PT Melati Bhakti Satya (MBS), pihak Pelindo mengklaim telah melakukan hal tersebut. Kerja sama itu meliputi penyediaan sarana dan prasarana pemanduan berupa kapal tunda, serta pemasangan CCTV di kedua jembatan tersebut.

Selain itu, jembatan-jembatan tersebut diasuransikan. Asuransi tersebut dilaksanakan oleh Perusda. Pelindo memiliki perjanjian kerja sama, di mana Pelindo yang membiayai sementara Perusda yang melaksanakan.

“Ke depan, kejadian seperti ini diharapkan tidak akan terjadi lagi. Alhamdulillah, ini merupakan bentuk koordinasi lintas instansi sehingga kita bisa mengetahui kelemahan-kelemahan yang ada dan itu akan kita perbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Suparman.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI