Tambah Gazebo Ruang Baca Ramah Anak, PPU Benahi Fasilitas Taman Rozelin

PPU — Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus melakukan pembenahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah PPU. Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah Taman Rozelin dengan penambahan fasilitas ruang baca berbentuk gazebo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Taman Rozelin PPU merupakan taman yang telah berstatus sebagai Taman Ramah Anak dilengkapi dengan berbagai fasilitas permainan bagi anak-anak.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, menyampaikan status taman ramah anak tersebut telah diperoleh sejak tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas dan kelengkapan fasilitas di taman tersebut.

“Kami sedang melakukan beberapa renovasi, di antaranya penambahan ruang baca yang diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) PPU. Fasilitas tersebut sudah mulai difungsikan sejak awal tahun ini,” ujar Khairil, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan gazebo ruang baca tersebut sempat mengalami kendala akibat kurangnya rasa memiliki dari oknum masyarakat. Beberapa lampu hias yang terpasang di gazebo dilaporkan hilang.

“Kami sempat mengalami kehilangan lampu-lampu hias karena area gazebo belum dilengkapi pagar. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya kesadaran dari oknum masyarakat yang mengambil fasilitas tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan pada 2026, Disperkimtan PPU berencana membangun pagar serta memperbaiki sejumlah fasilitas lain di Taman Rozelin meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Awalnya nilai perencanaan mencapai dua miliar rupiah, namun yang disetujui hanya satu miliar. Dengan keterbatasan anggaran tersebut, kami tetap berupaya memaksimalkan pembenahan yang ada,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI