Bongkar Praktik Ilegal Antrean Solar, Dishub Samarinda Sebut Truk Bodong dan Manipulasi Kartu Penyebab

SAMARINDA – Pemandangan antrean truk yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda kini bukan lagi sekadar masalah kemacetan biasa. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengungkap adanya dugaan praktik ilegal yang sistematis, mulai dari kendaraan tidak layak jalan hingga indikasi manipulasi data penerima subsidi.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan berdasarkan pengawasan langsung di lapangan, banyak kendaraan yang ikut mengantre biosolar ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

“Kami menemukan kendaraan tanpa dokumen penting seperti STNK dan bukti uji KIR. Bahkan sebagian besar masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan kondisi seperti ini seharusnya tidak beroperasi di jalan, apalagi mengonsumsi BBM bersubsidi,” tegas Manalu, Senin (12/1/2025).

Selain kondisi fisik kendaraan yang melanggar aturan, Dishub menyoroti penggunaan fuel card yang tidak beres. Petugas menemukan tidak sesuainya antara identitas kartu dengan basis data resmi yang dimiliki pemerintah.

Penyalahgunaan kartu kendali itu diduga kuat menjadi alasan mengapa solar subsidi cepat habis dan antrean terus memanjang, meski kuota terus disalurkan.

“Kami menemukan tidak sesuai data pada fuel card. Ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari hak masyarakat,” tambahnya.

Keberadaan truk-truk besar yang parkir di bahu jalan saat mengantre telah mengganggu fungsi utama jalan raya. Selain memicu kemacetan parah pada jam-jam sibuk, Dishub mencatat adanya peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas.

Manalu membenarkan sudah ada laporan insiden kecelakaan yang berkaitan langsung dengan tumpukan kendaraan berat di sekitar lokasi SPBU.

Sebagai langkah konkret untuk menertibkan kekacauan tersebut, Dishub Samarinda tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih ketat. Salah satunya adalah penerapan sistem pengambilan nomor antrean satu hari sebelum pengisian (H-1).

Melalui sistem itu, setiap kendaraan akan melalui proses penyaringan awal. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau masuk kategori ODOL akan langsung didepak dari sistem antrean.

“Ini bentuk penyaringan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan langsung kami keluarkan dari antrean. Tidak ada toleransi bagi kendaraan bodong untuk menikmati subsidi,” ujar Manalu.

Selain itu, skema pembagian jam layanan pengisian sedang dikaji. Tujuannya agar distribusi solar lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Tepian.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI