PASER – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdurahman KA yang merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo guna mengusut tuntas permasalahan perizinan galian C di daerah.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya klaim kepemilikan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh CV Zen Zay yang berdampak pada tersingkirnya penambang tradisional. Masyarakat setempat yang secara turun-temurun menggantungkan hidup dari pasir sungai, kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat dugaan monopoli lokasi tambang.
Kondisi tersebut tidak hanya menutup akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, tetapi disertai dengan dugaan upaya diskriminasi terhadap warga setempat, sehingga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang signifikan.
Sukran Amin mengungkapkan sudah sejak lama masyarakat penambang pasir lokal berupaya untuk mendapatkan dokumen perizinan penambangan galian C agar dapat beraktivitas secara legal. Namun saat proses perizinan warga tidak kunjung menemui titik terang, tiba-tiba muncul CV Zen Zay yang mengklaim kepemilikan seluruh kawasan DAS Kandilo.
“Dalam proses menunggu izin terbit tiba-tiba muncul perusahaan CV Zen Zay yang mengaku memiliki izin tambang pasir di wilayah yang menjadi lokasi usaha masyarakat,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan pembentukan Pansus oleh DPRD Kaltim sangat krusial untuk memverifikasi keabsahan izin yang dikantongi perusahaan dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Ifrianto, mengakui adanya ketimpangan dalam proses penerbitan izin, di mana permohonan izin yang diajukan penambang lokal ke pemerintah provinsi sudah memakan waktu hampir empat tahun tanpa respons. Sebaliknya, izin milik CV Zen Zay terbit secara otomatis melalui sistem aplikasi, meski belum disertai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Meskipun izin keluar, sepanjang tidak disertai keluarnya dokumen RKAB, maka CV Zen Zay belum boleh melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Meski telah mengantongi IUP galian C tahap operasi produksi dengan masa berlaku selama 5 Tahun dan area konsesi seluas 92,12 hektar. Namun, Toto menekankan CV Zen Zay belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan di lokasi, dikarenakan belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui.
“Posisi CV Zen Zay saat ini masih mengajukan RKAB. Dengan demikian perusahaan belum dapat melaksanakan kegiatan penambangan sebelum memperoleh persetujuan,” tambahnya.
Untuk mendapatkan persetujuan RKAB, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang ketat, di antaranya menyusun Rencana Induk Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), rencana reklamasi, serta rencana penutupan tambang.
“Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui, CV Zen Zay diwajibkan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





