Aduan Lubang Bekas Tambang di Jalan Poros Samarinda, Dinas ESDM Kaltim Tindaklanjuti

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan lubang bekas tambang batu bara di sepanjang jalan poros provinsi Samarinda–Sangga-Sangga–Muara Jawa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur bersama Inspektur Tambang melakukan kunjungan lapangan pada Selasa (13/1/2026) untuk meninjau langsung kondisi di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan aspek keselamatan publik serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pasca tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lubang bekas tambang tersebut diketahui merupakan sisa kegiatan pertambangan batu bara milik CV Prima Mandiri, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai 248,40 hektare. IUP perusahaan tersebut telah berakhir pada 20 Desember 2023.

Meski masa berlaku IUP telah berakhir, Dinas ESDM menegaskan kewajiban reklamasi dan pasca tambang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta memulihkan fungsi lingkungan di sekitar wilayah bekas tambang.

Dalam peninjauan tersebut, pihak CV Prima Bumi menyatakan komitmennya untuk segera menutup lubang bekas tambang yang berada dekat badan jalan.

Sebagai langkah awal pengamanan, perusahaan akan membangun pagar pelindung di sekitar lubang menggunakan material seng guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh kewajiban reklamasi dan pasca tambang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI