Denda Sawit Ilegal Tembus Rp4,7 T, Satgas PKH Sebut Kepatuhan Korporasi Meningkat

JAKARTA — Upaya penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan mulai menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat setoran denda administratif dari korporasi sawit telah menembus angka triliunan rupiah.

Hingga pertengahan Januari 2026, total pembayaran denda yang masuk ke kas negara mencapai Rp4,76 triliun. Dana tersebut berasal dari puluhan perusahaan yang dinyatakan patuh setelah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan setoran tersebut merupakan akumulasi pembayaran dari 41 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan dan telah menyelesaikan kewajiban administrasi.

“Sehingga jumlah sampai dengan hari ini dari pembayaran denda administratif telah masuk senilai Rp4.763.275.000.000,” kata Barita usai rapat evaluasi Satgas PKH di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).

Satgas PKH sendiri telah memanggil 83 korporasi sawit yang teridentifikasi menguasai lahan di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan memenuhi panggilan dan mengikuti proses klarifikasi serta penegakan kepatuhan.

“Dari 83 korporasi yang berada di kawasan hutan, 73 sudah hadir. Dari 73 korporasi yang hadir, 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif,” ujar Barita.

Pembayaran denda tersebut berasal dari sejumlah grup usaha besar di sektor perkebunan. Satgas PKH mencatat kontribusi signifikan datang dari beberapa kelompok korporasi yang menyetor ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

“Sudah dibayar terhadap perusahaan korporasi yang sudah mengajukan pembayaran itu ada 41 korporasi,” jelas Barita, seraya merinci setoran dari berbagai grup usaha.

Ia menyebut grup Best Agro menyetor denda melalui lima korporasi dengan nilai sekitar Rp1,64 miliar. Sementara BGA Group yang terdiri dari delapan korporasi membayar Rp116,15 miliar, disusul Surya Dumai Group dengan tujuh korporasi senilai Rp93,19 miliar.

Selain itu, PT Mutiara Bunda Sampurna Agro Group tercatat menyetor denda sebesar Rp965 miliar. Astra Agro Lestari melalui 14 korporasi membayar Rp571,04 miliar, sedangkan Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp2,33 triliun dari lima korporasi.

Ke depan, Satgas PKH menegaskan proses penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Pemerintah memastikan penegakan hukum dan pemulihan aset negara tetap berjalan, seiring dorongan agar seluruh korporasi yang belum patuh segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI