Disperkimtan PPU Optimistis RTH Stadion Panglima Sentik Rampung Sesuai Target

PPU – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di depan Stadion Panglima Sentik Penajam Paser Utara (PPU), terus menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, hingga akhir Desember 2025 progres pekerjaan telah mencapai sekitar 86 persen dan pada Januari 2026 meningkat menjadi sekitar 95 persen.

Saat ini pekerjaan yang tersisa hanya berupa pembersihan dan penyelesaian (finishing) di beberapa titik area RTH.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, menjelaskan kontrak pekerjaan RTH tersebut dimulai pada 17 Juli 2024 dan ditargetkan rampung pada 7 Februari 2026. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.

“Kami menargetkan rampung pada 7 Februari mendatang. Target ini bukan sekadar harapan, tetapi didasarkan pada progres pekerjaan yang sudah sangat signifikan dan hanya menyisakan pekerjaan pembersihan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Ia mengakui proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat beberapa faktor, di antaranya kondisi cuaca dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian pihaknya menilai penghentian atau pemutusan kontrak bukanlah solusi yang tepat.

“RTH ini memang sempat terlambat karena faktor cuaca dan keuangan daerah. Namun kami tidak mungkin menghentikan pekerjaan, karena justru akan menimbulkan masalah baru dan berpotensi mangkrak. Jauh lebih bermanfaat kalau proyek ini diselesaikan,” terangnya.

Ia menambahkan proyek RTH tersebut sebelumnya telah ditinjau langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. Dalam kunjungan tersebut, Disperkimtan telah memaparkan progres pekerjaan dan menyampaikan keyakinan target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal.

Pewarta: Deddy PZ
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI