Wajah Baru Gerbang Masuk PPU, Wabup Dorong Perbaikan Pelabuhan

PPU – Kondisi pelabuhan di Penajam Paser Utara (PPU) yang dinilai tidak banyak mengalami perubahan selama puluhan tahun, mendorong Pemerintah PPU untuk melakukan revitalisasi. Pelabuhan tersebut direncanakan menjadi wajah baru atau gerbang utama PPU sebagai pintu masuk daerah.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan pembenahan dan perubahan wajah pelabuhan perlu segera dilakukan, mengingat fungsinya yang strategis sebagai gerbang masuk PPU, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kita menginginkan wajah baru PPU terlihat lebih baik dari kondisi saat ini. Pelabuhan ini sudah puluhan tahun tidak mengalami perubahan, sehingga perlu ditata ulang,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan pendataan terhadap masyarakat sekitar pelabuhan, khususnya terkait legalitas kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah PPU akan segera melakukan dialog dengan para pemilik lahan. Menurutnya revitalisasi tersebut bukan soal perlu atau tidak perlu, melainkan kebutuhan daerah untuk memiliki wajah gerbang masuk yang representatif.

“Dialog akan segera kita lakukan. Kalau dibilang tidak butuh, justru PPU sangat membutuhkan wajah gerbang masuk yang indah dan tertata. Sudah puluhan tahun tidak berubah,” tegasnya.

Melalui dialog tersebut, Ia berharap dapat tercipta pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat sekitar, sehingga revitalisasi pelabuhan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik.

Ia optimistis apabila pelabuhan dikelola secara profesional dan tertata, maka dampaknya tidak hanya pada estetika daerah, tetapi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya yakin jika kita bersama-sama, hasil yang diinginkan akan tercapai. Pengelolaan pelabuhan yang baik tentu akan berdampak pada peningkatan PAD,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy PZ
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI