Dibatalkan Gratispol, 7 Mahasiswa S2 ITK Terancam Putus Kuliah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membatalkan status penerima Beasiswa Gratispol terhadap tujuh mahasiswa program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang mengikuti kelas eksekutif. Kebijakan tersebut membuat sejumlah mahasiswa terancam tidak melanjutkan studi karena keterbatasan biaya.

Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Januari 2026, usai rapat koordinasi antara pihak kampus dan Pemprov Kaltim. Dalam surat itu dijelaskan merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, program studi yang menyelenggarakan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau sejenisnya tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan Gratispol.

Namun keputusan tersebut menuai kekecewaan mahasiswa karena sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa dan telah menjalani perkuliahan hampir satu semester.

Salah satu mahasiswa ITK, Ade Rahayu, menyayangkan pembatalan tersebut yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan maupun solusi atas dana yang telah dikeluarkan mahasiswa.

“Yang paling kami sesalkan, pembatalan ini dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa solusi. Kami menerima informasi pembatalan ini setelah hampir satu semester perkuliahan berjalan,” ujar Ade.

Ia menjelaskan sebelum mendaftar, dirinya bersama rekan-rekannya telah berulang kali memastikan kepada admin resmi Gratispol terkait kemungkinan mahasiswa kelas eksekutif menerima beasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, admin menyatakan mahasiswa diperbolehkan mendaftar di universitas mana pun, termasuk kelas malam atau eksekutif, selama kampus menyelenggarakan program tersebut.

“Kami ada bukti percakapannya melalui WhatsApp,” katanya.

ITK sendiri sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman pembayaran biaya kuliah mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.

Dalam pengumuman tersebut, mahasiswa kelas reguler menjadi prioritas penerima, namun mahasiswa kelas eksekutif asal Kalimantan Timur tetap dianjurkan untuk mendaftar secara mandiri melalui program Gratispol.

Namun hingga semester pertama berakhir, bantuan tersebut tidak kunjung cair. Menjelang semester kedua, mahasiswa justru menerima surat pembatalan yang menyatakan status mereka hanya sebagai calon penerima dan dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Mahasiswa kelas eksekutif pun diwajibkan membayar biaya kuliah penuh setiap semester.

“Padahal sebelumnya kami menanyakan ke admin Gratispol apakah kelas eksekutif bisa mendaftar dan jawabannya boleh,” ungkap Ade.

Pihak kampus menyampaikan ITK hanya mengusulkan calon penerima, sedangkan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim. Evaluasi kebijakan baru dilakukan pada Januari 2026, setelah perkuliahan berlangsung cukup lama.

Akibat perubahan kebijakan tersebut, mahasiswa berada dalam posisi sulit. Bahkan Ade mengaku telah menyampaikan kepada keluarga dirinya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa.

“Dengan kewajiban membayar biaya penuh dalam waktu singkat, ada teman saya yang terpaksa mengundurkan diri dari perkuliahan,” sebutnya.

Hal serupa disampaikan mahasiswa ITK lainnya, Prengki Lamasi Elias Aritonang. Ia merasa dirugikan oleh tidak jelasnya kebijakan Pemprov Kaltim terkait pembatalan Beasiswa Gratispol.

Menurut Prengki, sebelum mendaftar dirinya aktif mencari kepastian terkait kelayakan mahasiswa yang bekerja dan mengikuti kelas eksekutif. Ia mengaku mendapat jawaban langsung dari tim Gratispol bahwa program tersebut dapat diikuti oleh mahasiswa kelas eksekutif selama kampus menyediakan kelas tersebut.

“Awalnya saya menanyakan apakah program ini bisa diikuti oleh calon mahasiswa yang sedang bekerja atau di kelas eksekutif. Dari balasan tim Pemprov, mereka mengatakan bisa, asalkan kampusnya menyediakan kelas tersebut,” ujar Prengki.

Jawaban tersebut kemudian disampaikan kepada pihak ITK dengan melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Awalnya pihak kampus menyatakan kelas eksekutif tidak dapat mengikuti program Gratispol, namun setelah melihat bukti komunikasi tersebut, ITK akhirnya memperbolehkan Prengki untuk mendaftar.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Prengki melengkapi seluruh dokumen dan dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa. Pengumuman kelulusan tersebut bahkan disiarkan secara resmi melalui media sosial Pemprov Kaltim. Namun setelah pengumuman, tidak ada kejelasan lanjutan terkait mekanisme pencairan bantuan.

Akibat pembatalan tersebut, Prengki mengaku mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari perkuliahan. Ia telah menyampaikan hal itu kepada dosennya yang berjanji akan mengonfirmasi langsung ke pimpinan ITK maupun pihak terkait di Pemprov Kaltim.

“Dosen wali saya mengatakan akan mencoba mengonfirmasi terlebih dahulu ke Direktur ITK atau pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, ketujuh mahasiswa tersebut telah memenuhi syarat administrasi sebagai penerima Gratispol, seperti usia, domisili, dan ketentuan lainnya. Namun perubahan kebijakan membuat mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI