Pembatalan Gratispol, ITK Akan Fasilitasi Mahasiswa Terdampak

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan pertemuan dengan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) jenjang magister yang sebelumnya dinyatakan batal menerima Beasiswa Gratispol.

Pertemuan tersebut menyusul munculnya keluhan mahasiswa terkait pembatalan bantuan pendidikan yang dinilai tanpa kejelasan prosedur.

Pertemuan tersebut akan digelar di Kampus ITK Balikpapan, Kamis (22/1/2026) pagi dan difasilitasi oleh pihak kampus dengan agenda utama terkait klarifikasi pelaksanaan Beasiswa Gratispol untuk mahasiswa magister (S2) kelas eksekutif.

Salah satu mahasiswa terdampak, Ade Rahayu Putri Jaya, mengatakan undangan resmi pertemuan diterimanya melalui surat elektronik. Ia menyebut dirinya bersama enam mahasiswa lain akan menghadiri pertemuan tersebut.

“Undangannya sudah kami terima. Pertemuan ini dijadwalkan bersama Pemprov dan difasilitasi oleh kampus,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya tujuh mahasiswa program magister ITK sempat diumumkan sebagai penerima Beasiswa Gratispol. Namun status tersebut kemudian dibatalkan.

Pembatalan itu memicu pertanyaan mahasiswa karena tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar kebijakan maupun mekanisme evaluasi yang digunakan.

Pihak ITK menegaskan kewenangan penuh Beasiswa Gratispol berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penjelasan dari ITK, kampus hanya berperan sebagai penghubung antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

“ITK memfasilitasi pertemuan agar mahasiswa mendapat penjelasan langsung dari pihak terkait. Klarifikasi resmi akan disampaikan setelah pertemuan berlangsung,” ujar perwakilan Humas ITK melalui pesan singkat.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI