Skema Bankeu Desa Dikeluhkan, DPRD Kaltim Dorong Penurunan Batas Minimal

SAMARINDA – Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur batasan minimal dinilai menghambat penyaluran dana langsung ke tingkat desa. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengisyaratkan adanya usul penurunan batas minimal tersebut.

“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan kembali ke angka sekitar Rp200 juta, agar lebih banyak kebutuhan desa yang bisa terakomodasi karena tidak semua usulan desa nilainya mencapai Rp1 miliar,” katanya saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (20/01/2025).

Usulan tersebut diterangkan setelah pertemuannya bersama Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, dan Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, Senin (19/1/2026) di Komplek DPRD Kaltim, Samarinda.

Pertemuan itu merupakan penyampaian aspirasi warga Anggana mencakup perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, serta bantuan alat pertanian bagi Desa Sidomulyo sebagai lumbung pangan. Selain itu membahas mengenai keluhan skema Bankeu desa.

“Kami mendorong agar aspirasi desa dikawal sesuai mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang memang menjadi kewenangan kabupaten, bisa dibantu melalui Bankeu provinsi. Sementara yang menjadi kewenangan provinsi, desa bisa langsung mengusulkan ke dinas terkait,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan, Salehuddin mengakui realisasi bantuan keuangan desa sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah. Meski demikian, DPRD Kaltim berkomitmen memperjuangkan agar dana bantuan untuk desa tetap menjadi prioritas.

“Bantuan keuangan desa ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Dari penelusuran Media Kaltim Network, terdapat 841 desa di seluruh Kaltim, dengan Kutai Kartanegara menjadi penerima terbesar dengan alokasi sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa di periode 2025-2026 dari Pagu Dana Desa Kaltim yang ditetapkan sebesar Rp809,7 miliar.

Kemudian total alokasi transfer dari pemerintah pusat melalui dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kaltim pada tahun anggaran 2026 tercatat mencapai Rp37,43 triliun.

Dengan estimasi di 2026, beberapa kabupaten mengalami penyesuaian lokal, seperti Kutai Timur yang berkisar Rp200–400 juta per desa, namun secara kolektif tetap didukung oleh kebijakan ‘tidak ada pemangkasan’dari pusat untuk memperkuat perencanaan desa.

Aturan Pergub 49 tahun 2020 tersebut menetapkan batas minimal nilai proyek yang bisa didanai melalui Bankeu provinsi, awalnya ditetapkan minimal Rp2,5 miliar per program/kegiatan. Terdapat upaya revisi untuk menurunkan angka itu menjadi sekitar Rp1,5 miliar, namun DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih terlalu tinggi bagi kebutuhan skala desa.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI