SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Rabu (21/1/2026). Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA tersebut diterima langsung jajaran Dinas ESDM Kaltim di ruang rapat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya menerima aspirasi mahasiswa yang berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Mereka meminta data terkait reklamasi pasca tambang, pengawasan, pembinaan, serta aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim.
“Pada prinsipnya, kami menerima dan menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan tidak lagi berada di pemerintah provinsi, tetapi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” ujar Bambang.
Ia menambahkan mahasiswa telah dipertemukan langsung dengan Inspektur Tambang agar memperoleh penjelasan yang utuh.
“Kami sepakat bahwa teman-teman mahasiswa sudah memahami perubahan kewenangan tersebut. Ke depan, kami mendorong agar Inspektur Tambang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Formula, Aditya Permadhi, menilai peralihan kewenangan ke pemerintah pusat sangat disayangkan. Menurutnya pemerintah daerah seharusnya memiliki peran lebih besar dalam mengawasi aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
“Yang seharusnya berhadapan langsung dengan perusahaan tambang itu pemerintah daerah. Tapi kewenangan justru dialihkan ke pusat. Ini sangat disayangkan, karena pusat berada jauh dan tentu memiliki keterbatasan dalam menjangkau daerah seluas Kalimantan Timur,” ungkap Aditya.
Ia turut menyoroti minimnya jumlah Inspektur Tambang yang mengawasi ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Jumlah Inspektur Tambang hanya sekitar 31 orang untuk mengawasi lebih dari 300 IUP. Ini sangat sedikit. Banyak tambang yang sudah tidak beroperasi, namun reklamasi, rehabilitasi, dan revegetasi tidak dilakukan,” tegasnya.
Aditya menambahkan pihaknya akan terus mengawal isu-isu lingkungan di Kalimantan Timur.
“Kami tidak ingin terjadi bencana-bencana alam akibat kerusakan lingkungan. Kami berharap pemerintah pusat dapat menambah personel pengawasan dan memperbaiki regulasi agar lebih berpihak kepada daerah dan lingkungan,” jelasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





