KPK Ungkap Strategi Pemeriksaan Bupati Sudewo, Hindari Konflik Pro dan Kontra di Pati

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo tidak dilakukan di Jakarta usai operasi tangkap tangan. Faktor keamanan menjadi pertimbangan utama penyidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lokasi pemeriksaan dipilih secara strategis untuk menghindari potensi gangguan terhadap tersangka maupun petugas.

“Strategi, kita juga ‘kan mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, situasi di Kabupaten Pati sempat memanas menyusul penangkapan Sudewo. Aksi massa dalam jumlah besar yang pernah terjadi membuat penyidik memilih lokasi yang lebih kondusif.

“Kemarin juga ‘kan sudah ada demo besar-besaran di sana. Kemudian antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai bentrok nih,” ucapnya.

Ia menjelaskan potensi kehadiran dua kelompok dengan sikap berseberangan turut menjadi alasan pemindahan lokasi pemeriksaan dari Pati ke Kudus.

“Kubu yang pro ingin datang dan yang kontra gitu ‘kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe (aman), baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai lokasi penangkapan, Asep menegaskan operasi tangkap tangan dilakukan langsung di wilayah Pati.

“Di Pati,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (19/1/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Pasca penangkapan, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus selama hampir 24 jam. Selain Sudewo, penyidik turut mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI