Pemkab Paser Kejar Target Pembangunan Venue Porprov Kaltim Sebelum November

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026. Meski jadwal resmi belum diketahui secara pasti, tapi Paser menargetkan seluruh sarana pertandingan (venue) rampung dan telah siap digunakan sebelum November 2026.

Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Abdi Permana, menegaskan optimisme pemerintah daerah untuk menyukseskan Porprov Kaltim 2026 didukung oleh progres pembangunan fisik yang terus berjalan.

“Kami optimis sebelum November 2026 seluruh venue yang ada di Kabupaten Paser siap untuk digunakan, baik itu bangunan permanen maupun non permanen dengan kondisi standar,” katanya, Rabu (21/1/2026).

Dari total 64 Cabang Olahraga (Cabor) yang direncanakan akan dipertandingkan dalam Porprov 2026, mayoritas akan dilaksanakan di Kabupaten Paser. Sementara untuk Cabor yang dipertandingkan di luar Paser karena keterbatasan fasilitas di antaranya Golf, Ski Air dan Squash.

Meski secara infrastruktur maupun kontingen Paser menyatakan siap, namun pelaksanaan Porprov 2026 masih dibayangi ketidakpastian terkait anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan kesiapan partisipasi dari kabupaten/kota lainnya yang berdampak pada belum adanya jadwal pasti pelaksanaan Porprov 2026.

“Kami masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan karena ini berkaitan dengan kesiapan anggaran provinsi dan kabupaten/kota lain sebagai peserta,” jelasnya.

Titik terang mengenai jadi atau tidaknya Porprov Kaltim digelar pada 2026 akan dibahas dalam pertemuan lintas daerah dalam waktu dekat. Abdi menyebut Dispora Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan bakal menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Dispora kabupaten/kota se-Kaltim pada awal Februari mendatang.

“Kita berharap setelah rapat koordinasi nanti ada kepastian, apakah tetap dilaksanakan November 2026 atau ada opsi lain seperti penundaan,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI