Total Jamaah Haji Mencapai 3.189 Jamaah di 2026, Kuota Haji Kaltim Naik

SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 603 orang untuk musim haji 2026. Dengan tambahan tersebut, total calon jamaah haji yang akan diberangkatkan dari Kaltim mencapai 3.189 orang.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, mengatakan kenaikan kuota menjadi kabar baik bagi masyarakat karena dapat membantu memangkas antrean keberangkatan haji.

“Alhamdulillah, tahun ini Kaltim mendapat kenaikan kuota dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 2.586 orang. Ini patut disyukuri sebagai upaya mengurangi masa tunggu,” ujarnya di Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan ribuan jamaah tersebut akan terbagi dalam sembilan Kelompok Terbang (Kloter) murni asal Kaltim. Sementara itu, Embarkasi Balikpapan secara keseluruhan akan melayani 17 kloter yang merupakan gabungan jamaah dari Kaltim, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.

Keberangkatan perdana jamaah haji dijadwalkan mulai 26 April 2026 melalui Embarkasi Balikpapan menggunakan maskapai yang telah ditetapkan.

Mohlis menambahkan peningkatan kuota tersebut berdampak pada penurunan estimasi masa tunggu haji reguler. Apabila sebelumnya mencapai sekitar 40 tahun, kini rata-rata menjadi 26 tahun.

Perubahan kebijakan pembagian kuota yang lebih berbasis pada daftar tunggu riil dibandingkan jumlah populasi Muslim dinilai efektif menekan disparitas antrean antar provinsi.

Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), realisasi pembayaran di Kaltim tercatat sangat baik, bahkan telah mencapai 107 persen. Angka tersebut menunjukkan seluruh jamaah reguler sesuai porsi serta sebagian jamaah cadangan telah melunasi kewajiban administrasi keuangan.

Pada 2026, jamaah haji reguler hanya perlu membayar sekitar Rp54 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil yang mencapai Rp88 juta per orang. Selisih biaya tersebut disubsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola secara syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI