Tembus Hingga Rp2,7 Juta per Gram, Harga Emas Jadi Alarm Stabilitas Ekonomi Nasional

SAMARINDA – Lonjakan harga emas batangan yang menembus Rp2,7 juta per gram tidak sekadar menjadi kabar baik bagi investor logam mulia. Di balik reli emas yang semakin agresif, para ekonom menilai fenomena tersebut sebagai sinyal kuat meningkatnya ketidakpastian ekonomi, sekaligus ujian berat bagi kebijakan fiskal dan moneter pemerintah.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Rabu (21/1/2026), harga emas melonjak Rp35.000 dalam sehari menjadi Rp2.772.000 per gram. Sementara harga jual kembali (buyback) ikut naik ke level Rp2.612.000 per gram. Kenaikan tersebut menempatkan emas pada titik tertinggi sepanjang sejarah perdagangan domestik.

Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memang tercatat menguat tipis 0,12 persen ke posisi Rp16.936 per dolar AS. Namun penguatan tersebut dinilai belum cukup solid untuk meredam tekanan eksternal, terutama di tengah menguatnya dolar AS dan gejolak pasar global.

Ekonom Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, menilai lonjakan harga emas mencerminkan meningkatnya kecemasan pelaku pasar terhadap stabilitas ekonomi nasional dan global. Menurutnya emas kembali berfungsi sebagai ‘safe haven’ ketika investor kehilangan kepercayaan terhadap aset berisiko.

“Ketika masyarakat dan investor berbondong-bondong masuk ke emas, itu menandakan adanya kegelisahan ekonomi. Dolar cenderung menguat, sementara rupiah berpotensi semakin tertekan jika tidak diimbangi kebijakan yang tepat,” ujar Purwadi.

Dosen Ilmu Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu menjelaskan kondisi tersebut dapat memicu tekanan berlapis terhadap perekonomian, mulai dari inflasi, pelemahan nilai tukar, hingga meningkatnya biaya impor.

Oleh karena itu, pemerintah dan Bank Indonesia dituntut menjaga keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter secara lebih ketat.

Purwadi menegaskan lonjakan harga emas tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tetapi berpotensi memicu tekanan inflasi secara tidak langsung.

Kenaikan harga emas dapat mendorong perilaku spekulatif, di mana masyarakat membeli emas bukan untuk kebutuhan jangka panjang, melainkan untuk mencari keuntungan cepat.

“Jika spekulasi dibiarkan, perputaran uang bisa terdistorsi. Ini berisiko mendorong inflasi dan pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan inflasi yang berkepanjangan dapat menggerus kesejahteraan kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah, sekaligus mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program sosial.

Selain risiko inflasi, lonjakan harga emas dapat berdampak pada neraca perdagangan, khususnya apabila kebutuhan bahan berbasis emas masih bergantung pada impor.

Di tengah pelemahan rupiah dan penguatan dolar AS, ketergantungan impor tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap cadangan devisa.

“Jika impor bahan emas meningkat, kebutuhan dolar juga meningkat. Dalam kondisi rupiah yang masih rentan, ini bisa menjadi beban tambahan bagi perekonomian,” ujar Purwadi.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat industri dalam negeri dan mempercepat substitusi impor agar tekanan eksternal dapat diminimalkan, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar. Meski penuh risiko, lonjakan harga emas membuka peluang peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan emas.

Harga yang tinggi berpotensi meningkatkan laba perusahaan tambang yang pada akhirnya dapat meningkatkan setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Perusahaan tambang seperti PT Freeport atau entitas tambang emas lainnya bisa menyumbang penerimaan negara lebih besar, asalkan kepatuhan pajaknya berjalan dengan baik dan tidak ada kebocoran,” kata Purwadi.

Namun demikian, ia menegaskan peningkatan penerimaan negara hanya akan optimal apabila tata kelola perpajakan diperkuat dan pengawasan terhadap pelaporan pajak dilakukan secara ketat. Dalam konteks penguatan penerimaan negara, Purwadi menyoroti implementasi sistem Coretax oleh Kementerian Keuangan yang dinilai masih menghadapi banyak kendala teknis dan administratif.

“Coretax yang diharapkan menjadi tulang punggung sistem perpajakan modern masih menyisakan banyak persoalan. Bahkan badan usaha besar saja masih mengalami kesulitan, apalagi wajib pajak kecil dan masyarakat umum,” ujarnya.

Ia menekankan pembenahan sistem perpajakan menjadi krusial agar pemerintah tidak hanya bergantung pada momentum harga komoditas, tetapi mampu membangun basis penerimaan negara yang berkelanjutan dan adil.

Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga belanja negara untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, bank sentral harus memastikan stabilitas harga dan nilai tukar.

“Tanpa sinkronisasi yang kuat, tekanan inflasi, pelemahan rupiah, dan gejolak pasar bisa semakin sulit dikendalikan. Kenaikan harga emas harus dibaca sebagai peringatan dini, bukan sekadar peluang investasi,” tegasnya.

Kenaikan harga emas hingga menembus Rp2,7 juta per gram memang memberikan keuntungan bagi investor dan pelaku pasar logam mulia. Namun di balik euforia tersebut tersimpan tantangan besar bagi stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah dihadapkan pada tugas berat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, dan kekuatan nilai tukar. Tanpa kebijakan yang terkoordinasi dan tata kelola yang kuat, lonjakan harga emas berpotensi berubah dari peluang menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI