Ditargetkan 15.200 Ton Gabah, Bulog Kanca Paser Optimis Terpenuhi di 2026

PASER – Setelah berhasil melampaui target serapan Gabah Kering Panen (GKP) pada 2025, mencapai 13.000 ton atau 211 persen dari target serapan sebesar 5.000 ton, untuk dua wilayah kerja yaitu Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).

Pada 2026, Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kanca) Paser kembali mendapat penugasan untuk menyerap GKP sebesar 15.200 ton atau meningkat hingga tiga kali lipat dari target sebelumnya.

Kepala Bulog Kanca Paser, Muhammad Mukhlis, mengatakan secara nasional Bulog telah ditugaskan untuk menyerap gabah milik petani hingga 4 juta ton pada 2026, meningkat 1 juta ton dibanding tahun sebelumnya yaitu 3 juta ton di seluruh wilayah Indonesia.

Melihat keberhasilan capaian serapan sebelumnya dengan capaian serapan hingga 13.000 ton, pada 2026 pihaknya mendapat penugasan untuk menyerap 15.200 ton GKP.

“Target serapan kami tahun ini meningkat menjadi 15.200 ton untuk dua wilayah kerja yaitu Kabupaten Paser dan PPU,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Meski target yang diberikan kepada pihaknya pada 2026 tiga kali lebih besar dari tahun sebelumnya, tetapi Mukhlis meyakini dapat merealisasikan target capaian tersebut melihat adanya keinginan besar dari para petani untuk menambah luasan panen pada 2026 ini.

“Kita optimis dan mudah-mudahan cuaca juga mendukung saat menyerap gabah, syukur-syukur kalau serapan kita lebih besar dari target yang ditetapkan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi terkait harga jual gabah kepada para petani yang dibantu oleh instansi terkait dan pihak lainnya seperti Kodim 0904/Paser melalui Babinsa yang ada di setiap desa. Mukhlis optimis target tersebut dapat tercapai, terlebih pihaknya menawarkan harga yang cukup menarik dan menerapkan pola jemput bola.

“Harga beli ke petani itu Rp6.500 dan kita jemput langsung ke lokasi, tidak ada potongan dan dibayarkan langsung ke rekening petani,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI