Trunojoyo Institute Usulkan Figur Jenderal Senior Sebagai Pengganti Kapolri

JAKARTA — Isu pergantian Kapolri kembali mencuat pada awal 2026, seiring mendekati berakhirnya masa tugas Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, menyebut di internal Polri berkembang kuat pembahasan figur calon Kapolri baru menjelang rampungnya rekomendasi Komite Reformasi Polri dalam waktu dekat.

Isu lain yang mengemuka ialah kebutuhan akan sosok pemimpin Polri yang mampu menjaga soliditas internal, meredam friksi antar faksi, serta memastikan agenda reformasi berjalan stabil tanpa menimbulkan keguncangan institusional.

“Idealnya Kapolri baru adalah Jenderal Senior angkatan 1990, 1991, atau 1992 yang menjabat transisional selama 12 hingga 18 bulan agar agenda reformasi berjalan tanpa gejolak dan konflik internal,” kata Amin kepada awak media di area Gedung Parlemen, Jumat (23/1/2026).

Amin menilai figur senior seperti DP, WW, atau WH berpeluang menggantikan Kapolri saat ini karena memiliki rekam jejak panjang, otoritas kuat, serta diterima luas dari level perwira tinggi hingga jajaran bawah.

“Kami menilai figur seperti DP, WW, dan WH merupakan sosok paling pantas memimpin Polri pada masa transisi, karena pengalaman dan wibawanya mampu menjaga stabilitas organisasi,” ujarnya.

Menurut Trunojoyo Institute, penunjukan Kapolri senior bersifat sementara untuk mencegah politisasi jabatan sekaligus memberi ruang bagi Presiden dan DPR menyiapkan proses seleksi Kapolri definitif secara lebih matang.

“Kapolri masa transisi bertugas sampai hadir figur baru dari angkatan lebih muda yang dapat menjabat penuh sekitar tiga tahun ke depan,” jelas Amin.

Meski demikian, Amin berharap siapa pun pilihan Presiden mampu membawa Polri lebih profesional, meningkatkan pelayanan publik, serta menuntaskan agenda reformasi yang sejak lama diharapkan masyarakat luas.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI