Akses Jalan Warga Suka Raja Kembali Normal, Jembatan Bailey Dipasang

PENAJAM PASER UTARA – Akses jalan lingkungan Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, di RT 24 dan RT 25 akhirnya kembali normal usai jembatan kayu tersebut makin ambrol.

“Nah Ahamdulillah sekitar 6 hari atau 1 minggu kurang lebih kegiatan untuk pembangunan,” ungkap Ketua RT 25 Waras Rahmat Abdillah, Jumat (23/1/2026).

Sepekan lalu, penanggulangan jembatan rusak itu diupayakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Satu unit jembatan bailey didatangkan BWS dari Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) atas koordinasi Otorita IKN.

Sebelumnya saat lingkungan RT 24 dan RT 25 dilanda banjir besar akhir pekan lalu, Kedeputian Sarana dan Prasarana OIKN serta Kedeputian Sosial Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat turun langsung mengecek kondisi yang terjadi.

Spesifikasi jembatan besi yang dipasang tersebut panjang 18 meter dan lebar lebih kurang 5 meter. Proses di lapangan, warga RT 24 dan RT 25 saling bahu membahu membantu pembangunan.

Para warga bergotong royong, termasuk dalam pengecoran jalan di masing-masing ujung ramdoor jembatan bailey tersebut.

“Bantalan jembatan ini juga dibantu sama masyarakat, motong-motong batang-batang kayu. Masyarakat antusias luar biasa, saking senangnya dibuatkan jembatan walaupun ini sementara,” terangnya.

Akses itu merupakan akses vital di lingkungannya. Jalan yang dihubungkan oleh jembatan itu adalah jalur warga untuk mengangkut hasil panen sawit dan komoditi lain. Selain itu, akses anak-anak di lingkungan bersekolah.

“Kami sangat bergembira, kami akan merawat dengan baik dan struktur bawahnya semoga awet,” harapnya.

Jembatan lama yang berbahan ulin dibongkar, beberapa kayu digunakan untuk bantalan bailey. Sedimentasi yang ambrol timbunan jembatan di dasar dan tepi kali dikeruk dengan ekskavator untuk memperlancar aliran air sungai.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI