Hakim Nyatakan Dakwaan ke Khariq Anwar Atas Penghasutan Tidak Jelas

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sela yang digelar Jumat (23/1/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronica.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan berkas perkara dan membebaskan terdakwa dari seluruh proses penahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” bunyi amar putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena gagal menjelaskan unsur tindak pidana secara jelas, khususnya terkait alat atau sarana yang diduga digunakan terdakwa.

“Menimbang bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum mengenai Dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi ‘Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan,” demikian petikan pertimbangan hakim.

Hakim menegaskan penyebutan aplikasi dalam perkara teknologi informasi bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian substansial yang berkaitan langsung dengan pembuktian digital dan hak pembelaan terdakwa.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” tulis majelis hakim.

Majelis mengkritik argumen jaksa yang menyatakan merek aplikasi tidak relevan, sementara dalam dakwaan justru tetap mencantumkan nama aplikasi tertentu.

“Ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara atau alat dalam dakwaan, maka uraian tersebut mengikat dan harus memenuhi syarat kejelasan,” lanjut pertimbangan hakim.

Untuk memperjelas majelis hakim mengibaratkan dakwaan tersebut dengan perkara pencurian yang tidak menjelaskan secara spesifik alat yang digunakan.

“Maka Terdakwa tidak dapat membela diri secara efektif karena tidak tahu apakah yang dituduhkan adalah pisau dapur, pisau lipat, golok, badik, samurai, keris, atau senjata tajam lainnya,” ujar hakim.

Perkara Khariq Anhar merupakan bagian dari kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 yang menjerat tiga terdakwa lain yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka didakwa mengunggah puluhan konten media sosial yang dinilai mengandung ajakan kebencian dan kerusuhan.

“(Unggahan dilakukan) dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut konten tersebut menciptakan efek jaringan melalui penggabungan interaksi berbagai akun media sosial.

“Menciptakan efek jaringan yang kuat sehingga dipromosikan oleh algoritma,” kata jaksa.

Sebagai dampak dari rangkaian kejadian itu, JPU menilai telah terjadi kerusuhan yang berujung pada perusakan fasilitas umum, luka pada aparat pengamanan, kerusakan kantor pemerintahan, serta munculnya rasa takut dan tidak nyaman di tengah masyarakat.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI