SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali merombak birokrasi. Sebanyak 164 pejabat administrasi dan pengawas dimutasi dalam perombakan organisasi pemerintahan pada 2026.
Mutasi besar-besaran tersebut menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV, mulai dari camat, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang hingga kepala seksi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 800.1.3.3/030/BKPSDM-MUT tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan administrasi dan pengawas 2026.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan mutasi bukan sekadar rotasi jabatan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier aparatur sipil negara.
“Mutasi ini merupakan penyegaran organisasi. Pegawai pemerintah harus siap menerima berbagai penugasan,” ujar Ardiansyah, Senin (26/1/2026).
Ardiansyah menekankan seluruh aparatur pada dasarnya memiliki peran yang sama sebagai pelayan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk membedakan satu jabatan dengan jabatan lainnya.
“Fokus utama kita adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ardiansyah meminta para pejabat yang dimutasi agar tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, tanpa terpengaruh oleh perubahan posisi.
Menurutnya setiap jabatan di lingkungan pemerintahan memiliki tingkat tanggung jawab yang setara.
“Tidak ada istilah kursi basah atau kursi kering. Semua jabatan sama pentingnya dalam pemerintahan,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





