Temuan Revitalisasi Tambak di TNK, Bupati Kutim Sebut Milik Warga

SANGATTA – Aktivitas revitalisasi tambak di kawasan mangrove Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk wilayah Taman Nasional Kutai (TNK) terbongkar. Temuan tersebut mencuat setelah operasi gabungan Balai TNK mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan konservasi.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati aktivitas pengolahan lahan mangrove yang diduga untuk kepentingan revitalisasi tambak. Satu unit alat berat diamankan, bersama dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi pada Kamis (18/12/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyatakan belum mengetahui adanya proyek Pemerintah Kabupaten Kutim yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan TNK tersebut.

“Saya tidak tahu kalau itu proyek pemerintah daerah,” ujar Ardiansyah di hadapan awak media, Senin (26/1/2026).

Ardiansyah menegaskan tambak yang berada di lokasi tersebut merupakan milik masyarakat dan telah ada sejak lama bahkan sebelum Kutim terbentuk sebagai daerah otonom.

“Yang saya ketahui, itu tambak warga yang sudah ada sebelum Kutai Timur ada,” katanya.

Ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil komunikasi antara pihak TNK dan pihak-pihak yang berkepentingan terkait keberadaan tambak di kawasan konservasi tersebut.

“Nanti kita lihat bagaimana komunikasi berikutnya antara pemerintah daerah, TNK, dan yang bersangkutan,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya kerja sama pinjam pakai kawasan TNK, Ardiansyah mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

“Itu yang belum saya ketahui,” katanya singkat.

Sementara itu, terkait dugaan adanya jaringan irigasi yang disebut-sebut berasal dari program pemerintah, Ardiansyah belum dapat memastikan kebenarannya.

“Nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI