DPRD Kaltim Minta Audit Menyeluruh, RS Korpri Pelayanan Kurang Optimal

SAMARINDA – Pembangunan fisik RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II Samarinda atau RS Korpri kembali menuai sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur. Meski menelan anggaran puluhan miliar rupiah, rumah sakit milik Pemprov Kaltim itu dinilai belum mampu memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Kesehatan, Dinas PUPR-Pera, serta manajemen RSUD AMS II di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (22/1/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, secara tegas mempertanyakan kejelasan status bangunan rumah sakit, mulai dari serah terima pekerjaan hingga tanggung jawab kontraktor atas berbagai kerusakan fisik yang masih ditemukan.

“Kalau memang masih menjadi tanggung jawab kontraktor, itu wajib diselesaikan sesuai standar. Tidak boleh dikurangi sedikit pun,” tegas Baba.

Ia menyoroti lemahnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahap perencanaan awal yang berdampak pada tidak siapnya sarana, prasarana, hingga layanan dasar rumah sakit.

Nada kritis serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Ia menyebut pembangunan RSUD AMS II terkesan mengabaikan kebutuhan mendasar sebuah rumah sakit.

“Hal sederhana seperti lahan parkir saja tidak dipikirkan. Bagaimana masterplan bisa disetujui, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai,” ujarnya.

Ia mempertanyakan arah kebijakan layanan RSUD AMS II yang dinilai tidak realistis. Menurutnya pelayanan dasar belum berjalan optimal, namun rumah sakit sudah mengusung program unggulan seperti hemodialisa.

“Jangan sampai ada rumah sakitnya, tapi tenaga kesehatannya tidak ada,” kata Andi Satya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, H. Muhammad Darlis, menegaskan persoalan RSUD AMS II bukan sekadar soal bangunan, melainkan kegagalan perencanaan sejak awal. Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim disebut tidak pernah dilibatkan pada fase awal pembangunan pada 2021.

“Inilah akar masalahnya. Perencanaan tidak melibatkan OPD teknis, lalu koordinasi lemah, akhirnya muncul berbagai polemik,” ujar Darlis.

Dari sisi penganggaran, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Abdulloh, secara terbuka mengkritisi rencana alokasi anggaran pengembangan RSUD AMS II sebesar Rp98 miliar. Ia menilai anggaran tersebut lebih tepat dialihkan untuk menyempurnakan bangunan yang ada dan memperkuat layanan medis.

“Dari pada memperluas bangunan, lebih baik Rp98 miliar itu dipakai untuk menambah dokter spesialis dan melengkapi sarana prasarana agar rumah sakit ini benar-benar berfungsi,” tegas Abdulloh.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mengakui sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pembangunan RSUD AMS II. Minimnya koordinasi dengan manajemen lama disebut menjadi hambatan dalam pemenuhan Sarpras dan SDM. Meski demikian, Pemprov Kaltim kini diklaim telah menyiapkan anggaran untuk merekrut dokter spesialis guna mendukung operasional RSUD AMS II.

Dinas PUPR-Pera Kaltim memaparkan pembangunan RSUD AMS II dilakukan bertahap sejak 2021, sempat mengalami putus kontrak, dan baru rampung pada 2023. Saat ini proses investigasi menyeluruh terhadap kerusakan bangunan masih berjalan dan ditargetkan selesai maksimal dua bulan ke depan.

Sebagai kesimpulan rapat, DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan fungsi RSUD AMS II. Salah satunya dengan mengalihkan anggaran pengembangan tahap II pada APBD 2026 untuk pembenahan fasilitas, pemenuhan layanan dasar, serta penguatan SDM kesehatan.

DPRD Kaltim meminta hasil evaluasi dan investigasi kerusakan bangunan RSUD AMS II disampaikan secara terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik dan demi memastikan rumah sakit tersebut benar-benar siap melayani masyarakat Kalimantan Timur.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI