PPU – Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) mencatat adanya penundaan transfer Anggaran Dana Desa (ADD) 2025 senilai Rp19,4 miliar. Meski demikian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU memastikan ADD yang tertunda tersebut tetap akan ditransfer secara penuh karena merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada desa.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan untuk Anggaran 2026, penyaluran ADD diproyeksikan mencapai sekitar Rp110 miliar. Dana tersebut bersumber dari program pemerintah sekitar Rp100 miliar serta dari retribusi dan pajak daerah sebesar lebih kurang Rp9 miliar.
“ADD Tahun 2025 yang masih belum ditransfer akan tetap dibayarkan secara penuh. Ini merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ia menyampaikan pada 2026, ADD tahap pertama tetap akan disalurkan. Namun pencairannya akan mengikuti ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan.
Ia mengungkapkan BKAD PPU telah menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah desa, khususnya terkait realisasi ADD 2025 serta langkah-langkah pengelolaan anggaran di 2026. Dalam kesempatan tersebut, kondisi keuangan daerah telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh desa di wilayah PPU.
“Kami sudah menyampaikan kepada desa bahwa pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah pengendalian anggaran sesuai kondisi keuangan yang ada. Transformasi pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah juga harus dipahami dan diterapkan di tingkat desa,” jelasnya.
Menurutnya prinsip pengendalian dan efisiensi anggaran tetap harus diberlakukan secara selaras dengan kebijakan pemerintah. BKAD PPU mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa terkait kebijakan pengendalian anggaran. Hal itu dinilai penting agar desa memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi kondisi keuangan daerah.
Ia menambahkan pemerintah desa di PPU turut menunjukkan keprihatinan atas kondisi keuangan daerah saat ini dan dinilai cukup memahami situasi yang terjadi, mengingat sumber ADD berasal dari dana yang sama dengan pendapatan pemerintah Daerah.
“Karena sumber ADD berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini mengalami penurunan, maka pada tahun 2026 akan terjadi penyesuaian berupa penurunan transfer ke desa sekitar 10 persen. Namun penurunan ini tidak signifikan,” pungkasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





