APBD Kian Menurun, Kutim Fokuskan Pelayanan Publik Tidak Dikorbankan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penyesuaian kebijakan menyusul menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski ruang fiskal kian terbatas, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan kualitas pelayanan publik tidak boleh ikut tergerus.

Menurut Ardiansyah, kondisi tersebut menuntut seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja lebih cermat, kreatif, dan efisien dalam mengelola anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Pelayanan publik tidak boleh turun kualitasnya. Justru dalam kondisi seperti ini, kita dituntut lebih kreatif dan tepat sasaran dalam menggunakan anggaran,” tegas Ardiansyah.

Sebagai respons atas tekanan fiskal tersebut, Pemkab Kutim akan menerapkan strategi efisiensi anggaran atau yang kerap disebut kebijakan ‘ikat pinggang’. Langkah itu ditempuh agar program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap berjalan.

Ardiansyah menekankan penyesuaian anggaran bukan berarti menghentikan pembangunan. Pemerintah daerah akan lebih selektif menentukan prioritas dengan fokus pada program yang bersifat mendesak dan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Semua akan ada penyesuaian. Tapi pembangunan tetap berjalan, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Di tengah tantangan tersebut, Ardiansyah optimistis Kutim mampu melewati fase ini dengan baik. Ia meyakini dengan manajemen yang tepat dan birokrasi yang tangkas, roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan efektif.

“Penurunan anggaran ini menjadi ujian agar kita bekerja lebih efisien dan efektif. Namun komitmen kita tetap sama, melayani masyarakat dan terus membangun Kutim,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI