Baru Menjabat, Camat Sangatta Selatan Fokuskan Permasalahan Sampah

SANGATTA – Mengawali tugasnya sebagai Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, langsung menaruh perhatian pada persoalan lingkungan. Pengelolaan sampah dipasang sebagai prioritas utama untuk dibenahi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dewi mengatakan pada tahap awal ia akan melanjutkan program yang telah berjalan sembari mempelajari inovasi yang memungkinkan diterapkan di Sangatta Selatan. Ia menilai praktik pengelolaan lingkungan di Sangatta Utara dapat dijadikan rujukan tanpa perlu studi banding ke luar daerah.

“Sangatta Utara sudah bisa jadi contoh. Kita studi tirunya tidak perlu jauh-jauh karena masih satu kota,” ujar Dewi saat disambangi, Selasa (27/1/2026).

Mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu menyebut, salah satu program pengelolaan sampah di Sangatta Utara yang sebelumnya ia kawal dinilai cukup efektif dan berpeluang dikembangkan di wilayah selatan. Untuk efisiensi anggaran, ia berencana mengarahkan RT-RT di Sangatta Selatan melakukan studi tiru langsung ke wilayah tersebut.

“RT-RT kita minta studi tiru ke Sangatta Utara saja. Lebih hemat anggaran,” katanya.

Menurut Dewi, fokus terhadap persoalan sampah dan lingkungan bukan hal baru baginya. Komitmen tersebut akan terus dijaga selama memimpin Sangatta Selatan.

“Harapannya ke depan Sangatta Selatan tetap fokus pada pembenahan lingkungan,” tegasnya.

Dewi menyebut jabatan camat yang diembannya sebagai amanah, terlebih karena Sangatta Selatan merupakan kampung halamannya. Meski demikian, ia menegaskan akan memulai dengan mempelajari kondisi yang ada sebelum menentukan arah kebijakan lanjutan.

“Saya baru belajar dulu. Nanti akan saya evaluasi program-program yang belum tuntas dari camat sebelumnya,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI