Biaya BBM Pejabat Hingga Belanja Rutin Jadi Efisiensi Ketat Pemkab PPU

PPU – Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan langkah pengendalian anggaran keuangan daerah menyusul kondisi fiskal yang membutuhkan penyesuaian. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan pengendalian dilakukan melalui penghematan belanja rutin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada belanja operasional.

Ia menjelaskan salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penghentian pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional bagi pejabat eselon II hingga level Kepala Bidang (Kabid).

“Untuk penghematan, pemerintah daerah sudah tidak lagi memberikan BBM operasional bagi eselon II sampai Kabid. Ini bagian dari upaya efisiensi belanja rutin,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Selain BBM, pengendalian diterapkan pada belanja makan dan minum, natura, serta belanja pemeliharaan. Menurutnya seluruh pos belanja tersebut kini dikendalikan secara ketat dan akan dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) pengendalian anggaran yang segera diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh OPD.

“Penghematan ini mencakup belanja yang bersumber dari APBD, khususnya belanja rutin kantor. Nanti akan ada beberapa poin pengendalian yang tertuang jelas dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pengendalian menyasar anggaran perjalanan dinas. Untuk Tahun Anggaran 2026, mekanisme perjalanan dinas telah didesain ulang dengan sistem sentralisasi anggaran di Sekretariat Daerah (Sekda).

“Kalau sebelumnya anggaran perjalanan dinas berada di masing-masing OPD, baik dalam daerah, luar provinsi, maupun luar daerah, mulai 2026 ini semuanya tersentral di Sekretariat Daerah. DPA perjalanan dinas ada di DPA Sekda,” ungkapnya.

Dari sisi administrasi, kewenangan penandatanganan surat perjalanan dinas mengalami perubahan. Apabila sebelumnya perjalanan dinas untuk eselon III ke bawah ditandatangani oleh kepala OPD, kini seluruh surat perjalanan dinas harus ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Itu bentuk pengendalian yang kita lakukan. Pak Sekda akan melakukan penyaringan. Istilah kasarnya, ujian meja dulu sama Pak Sekda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas akan dibatasi secara ketat. Pembatasan tersebut mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi pegawai yang akan ditugaskan.

“Sudah ada contoh pengajuan perjalanan dinas empat orang, tapi yang disetujui hanya dua orang karena memang sesuai kompetensi dengan tujuan perjalanan dinasnya,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI