Kisah Keberanian dari Tanah Kaltim, La Hasan dan Peristiwa Merah Putih Sangasanga

KUKAR – Tidak hanya Surabaya yang mencatat sejarah perobekan bendera penjajah. Jauh dari hiruk-pikuk Kota Pahlawan, di sebuah kawasan strategis penghasil minyak di Kalimantan Timur (Kaltim), bara perlawanan rakyat Indonesia menyala terang. Di Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Merah Putih pernah berkibar dengan darah dan nyawa sebagai taruhannya.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 1947, dikenal sebagai Peristiwa Merah Putih Sangasanga. Sebuah bab penting dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari upaya penjajahan kembali oleh Belanda. Di garis depan perlawanan rakyat itu, berdiri seorang pejuang pemberani bernama La Hasan.

Namanya mungkin tidak setenar tokoh-tokoh besar dalam buku sejarah nasional, namun di Sangasanga, La Hasan dikenang sebagai simbol keberanian dan pengorbanan. Dialah sosok yang berani menurunkan bendera Belanda, merobek warna birunya, dan mengibarkan Merah Putih sebagai penanda kedaulatan Republik Indonesia.

Hingga kini, Peristiwa Merah Putih Sangasanga terus diperingati setiap tahun, bukan sekadar seremoni, melainkan sebagai pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia dipertahankan dengan darah rakyat di tanah Kalimantan.

Berdasarkan keterangan Akhmad Hasan, putra kelima La Hasan. Ayahnya lahir pada 1922 di Wandoka Selatan, Desa Wowua, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Nama aslinya adalah La Hadisa, putra dari La Ode Darimu.

Sejak usia 18 tahun, La Hasan meninggalkan kampung halamannya. Hidupnya sejak itu tidak lagi diisi dengan ketenangan, melainkan dengan perjuangan tanpa henti demi Indonesia.

“Bapak mulai meninggalkan kampung di umur 18 tahun. Sejak itu hidupnya diisi perjuangan untuk Indonesia,” tutur Akhmad Hasan.

Perjuangan awal La Hasan bermula di Surabaya, kota yang kala itu menjadi pusat perlawanan rakyat. Ia disebut-sebut menjadi salah satu pejuang yang turut terlibat dalam aksi penurunan bendera Belanda.

Meski namanya tidak tercatat dalam sejarah peristiwa penurunan bendera Belanda di Surabaya. Justru dari peristiwa inilah muncul julukan ‘La Hasan’ yang berasal dari panggilan rekan-rekannya, ‘La San’, meski nama aslinya adalah La Hadisa.

Namun keberanian itu berbuntut panjang. Tiga hari setelah peristiwa penurunan bendera, La Hasan ditangkap tentara Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) dan dibuang ke Nusakambangan. Ia disebut sebagai salah satu orang pertama yang dikirim ke pulau penjara tersebut.

Bersama seorang rekannya, La Hasan memilih melawan nasib. Ia nekat melarikan diri dengan berenang di laut lepas, perairan yang dikenal angker karena buaya dan hiu.

“Beliau berenang, tidak tahu ada buaya dan hiu. Tapi katanya Allah menolong, sampai ketemu perahu dan dinaiki. Setelah itu hiu dan buaya itu mendorong ke daratan,” kisah Akhmad Hasan.

Selamat dari maut, La Hasan kembali ke Surabaya, sebelum akhirnya menuju Kalimantan Timur (Kaltim), wilayah strategis yang menjadi incaran Belanda karena kekayaan minyaknya.

Selain terlibat dalam peristiwa heroik di Surabaya, Akhmad Hasan, menuturkan bahwa ayahnya adalah saksi mata dalam pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Di Kaltim, La Hasan kembali diburu KNIL yang berupaya merekrutnya. Ia menolak dan memilih bergerilya. Saat Jepang mengambil alih kekuasaan, La Hasan sempat dipaksa menjadi romusa.

Perlakuan kejam seorang mandor membuatnya memberontak. La Hasan membunuh sang mandor dan melarikan diri ke Samarinda, lalu menuju Anggana.

Di Anggana, ia menyusun siasat. La Hasan bergabung dengan tentara Jepang untuk mempelajari persenjataan dan strategi perang. Karena kemampuannya mengemudikan kapal patroli, ia dipercaya menjalankan tugas penting.

Kesempatan itu dimanfaatkannya. Dalam sebuah momen, La Hasan membunuh tentara Jepang, menguasai kapal patroli beserta persenjataannya. Kapal tersebut kini tersimpan di Museum Sangasanga, menjadi saksi bisu kecerdikan dan keberanian seorang pejuang.

La Hasan kemudian bergabung dengan perjuangan di Sangasanga yang dipimpin oleh Tukiman Gondo bersama dua sahabat setianya, Abdu Muhara dan Munawar.

Pada 26 Januari 1947, mereka menyerang dan menguasai Sangasanga. Oleh La Hasan Bendera Belanda diturunkan di Sangasanga Muara, bagian birunya dirobek dan dibuang, sementara Merah Putih dikibarkan sebagai simbol kedaulatan Indonesia.

Namun kemenangan itu hanya bertahan singkat. Subuh 27 Januari 1947, tentara KNIL melancarkan serangan besar-besaran. Tujuh kapal pendarat kecil penuh pasukan menyerbu Sangasanga. Pertempuran sengit tidak terelakkan.

Rakyat melawan dengan senjata seadanya. Belanda membalas dengan brutal. Banyak pejuang dan warga sipil gugur, lalu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Wadah Batuah, Sangasanga.

Untuk memaksa La Hasan menyerahkan diri, tentara KNIL menahan istri dan anak pertamanya. Keduanya dijemur di tiang bendera Sangasanga. Demi menyelamatkan keluarganya, La Hasan menyerahkan diri. Setelah itu, istri dan anaknya dibebaskan.

Namun penderitaan La Hasan baru dimulai. Ia dirantai di kaki dan leher, dibawa ke Balikpapan sambil disiksa. Setibanya di sana, ia kembali mengalami penyiksaan selama tujuh hari tujuh malam di Asrama Bukit.

“Bapak disiksa habis-habisan. Tidak ada yang menolong,” tegas Akhmad Hasan.

Penyelamatan justru dilakukan oleh dua sepupunya, La Ete dan La Ode Sampuro yang membebaskannya pada dini hari.

Setelah lolos, La Hasan mendirikan markas perjuangan di Gunung Radio, kini dikenal sebagai Gunung Guntur, Balikpapan. Dari sana, ia kembali menyusun rencana perlawanan terhadap pasukan KNIL.

Atas jasanya, La Hasan menerima sedikitnya 14 piagam penghargaan, sejumlah medali kemerdekaan, termasuk penghargaan langsung dari Presiden Soekarno. Ia pernah berpangkat satu bintang dan diangkat menjadi perwira TNI.

La Hasan wafat pada 1999 di usia 76 tahun. Meski telah tiada, semangat juang dan pengorbanannya tetap hidup dalam sejarah Peristiwa Merah Putih Sangasanga dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI