PPU – Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kekurangan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV 2025 akan disalurkan pada awal Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, setelah rapat evaluasi bersama seluruh pemerintah desa beberapa hari lalu. Rapat tersebut turut membahas penyelenggaraan program dan kegiatan desa, sekaligus menyikapi kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan.
“Kekurangan ADD tahun 2025 akan disalurkan di Februari mendatang, menyesuaikan dengan anggaran daerah,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Kepastian itu sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah desa yang sebelumnya menghadapi keterbatasan ruang gerak anggaran akibat belum sepenuhnya tersalurnya ADD pada akhir tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran ADD tersebut tidak terjadi tanpa sebab. Kondisi itu merupakan imbas langsung dari kebijakan fiskal pemerintah pusat yang berdampak berantai hingga ke pemerintah daerah dan desa.
Penurunan transfer ke daerah, penyesuaian skema dana perimbangan, serta tekanan fiskal nasional turut mempengaruhi kemampuan kas daerah dalam memenuhi seluruh kewajiban anggaran secara tepat waktu.
“Ini bukan hanya persoalan di PPU. Kebijakan fiskal pemerintah pusat berimbas ke daerah, dan ujungnya dirasakan sampai ke desa,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah PPU menegaskan bahwa ADD merupakan hak desa sekaligus kewajiban daerah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penyaluran kekurangan ADD tahap IV 2025 tetap menjadi prioritas utama.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Pemkab PPU menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten. Kehadiran BKAD bertujuan memastikan secara teknis kesiapan dan kepastian penyaluran anggaran, sekaligus memberikan penjelasan transparan kepada pemerintah desa terkait kondisi keuangan daerah.
Menurutnya salah satu opsi yang sempat dibahas adalah kemungkinan penggabungan penyaluran kekurangan ADD tahap IV 2025 dengan ADD tahap pertama 2026. Namun skema tersebut masih dalam tahap kajian dan akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Masih kita kaji, apakah akan digabung dengan tahap pertama 2026 atau disalurkan tersendiri. Semua itu mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





