Bulog Paser Gunakan Beras Petani Lokal, Jadikan Bantuan Pangan dan Stabilitas Harga

PASER – Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kanca) Paser, manfaatkan hasil serapan gabah lokal untuk bantuan pangan dan menekan kenaikan harga beras di pasaran.

Sepanjang 2025, Bulog Paser mencatat penyaluran bantuan pangan berupa beras total sebanyak 416,6 ton dan minyak goreng 83.120 liter untuk dua wilayah kerja yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Untuk wilayah Kabupaten Paser, bantuan pangan yang telah disalurkan sebanyak 180,600 ton beras dan 36.120 liter minyak goreng. Sementara untuk wilayah PPU, beras yang berhasil disalurkan sebanyak 236 ton dan minyak goreng sebanyak 47 ribu liter.

Kepala Bulog Kanca Paser, Muhammad Mukhlis, mengatakan kriteria bantuan pangan yang diberikan kepada masing-masing keluarga tidak mampu itu berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Di mana untuk bantuan pangan berupa beras, diambil dari cadangan pangan yang bersumber dari program penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) petani lokal.

“Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras itu adalah beras hasil dari petani lokal,” kata Muhammad Mukhlis, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskannya meski tujuan utama dari program penyerapan gabah petani untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Namun beras itu dapat digunakan untuk penyaluran bantuan pangan ataupun dijual sebagai beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) medium, guna menekan kenaikan harga beras di pasaran dengan menyesuaikan kriteria yang ditugaskan.

“Jadi beras itu memang akan menjadi cadangan pangan, tapi fungsinya bisa berubah apakah menjadi bantuan pangan atau berbayar menjadi beras medium,” ujarnya.

Dengan hanya menyalurkan 416,6 ton beras dari 13.000 ton gabah yang berhasil di serap pada tahun lalu, maka Bulog Paser masih menyimpan banyak gabah yang dapat difungsikan sebagai cadangan pangan.

“Sisanya masih bisa untuk cadangan pangan ataupun beras SPHP medium. Beras SPHP ‘kan untuk menekan harga beras yang naik,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI