JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menempati posisi empat besar nasional dalam kategori kementerian pada Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian tersebut menegaskan perbaikan signifikan dalam tata kelola layanan publik berbasis digital yang dinilai lebih tertib, cepat merespons, dan melindungi hak masyarakat.
Penghargaan tersebut mencakup evaluasi terhadap berbagai layanan perizinan yang dikelola kementerian, mulai dari pengelolaan spektrum frekuensi radio, sertifikasi dan pengujian perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, hingga perizinan pos, telekomunikasi, penyiaran, serta pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut capaian tersebut merupakan hasil pembenahan menyeluruh terhadap proses layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan sekadar soal peringkat, tetapi tentang sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan dan kepastian saat mengakses layanan digital negara. Sistem pelayanan harus membantu, bukan justru membingungkan,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Meutya, indikator utama penilaian Ombudsman mencakup kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan informasi layanan, serta jaminan perlindungan hak pengguna. Karena itu, kementeriannya memperkuat mekanisme pengaduan, pengawasan internal, dan transparansi layanan digital.
“Penataan sistem pengaduan dan pengawasan menjadi kunci agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara pasti dan terukur,” katanya.
Sepanjang 2025, Kemkomdigi mencatat penanganan lebih dari 392 ribu aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id, serta hampir 493 ribu laporan dari berbagai kanal instansi. Pada periode yang sama, pemerintah menindaklanjuti sekitar 2,7 juta konten negatif di ruang digital dengan lebih dari dua juta di antaranya terkait perjudian Daring.
Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik diperketat. Hingga akhir 2025, tercatat 3.805 penyelenggara sistem elektronik telah terdaftar dan berada dalam pengawasan kementerian, seiring penerapan penuh sistem kepatuhan moderasi konten.
Selanjutnya ke depan, Kemkomdigi menargetkan penyederhanaan layanan publik digital melalui pemangkasan proses berulang, penguatan mekanisme pengaduan, serta pemanfaatan teknologi yang memungkinkan masyarakat memantau status layanan secara real time.
“Negara harus hadir lewat layanan digital yang tertata, adil, dan dapat dipercaya. Pengakuan dari Ombudsman ini menjadi penegasan arah kebijakan kami,” jelas Meutya.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





